SOLOPOS.COM - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Dok/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo antara PB XIII dengan adik-adiknya berakhir damai.

Solopos.com, SOLO — Raja Keraton Solo, Sinuhun Paku Buwana (PB) XIII, bersama adik-adiknya yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) akhirnya menandatangani perjanjian perdamaian, Jumat (23/6/2017) malam. Mereka sepakat saling memaafkan atas konflik yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jenderal (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo atau Subagyo H.S. yang menjadi salah satu saksi dalam perdamaian itu mengatakan perjanjian perdamaian ditandatangani PB XIII bersama 18 adiknya.

Ekspedisi Mudik 2024

Disinggung soal isi atau poin-poin yang disepakati dalam surat perjanjian, Subagyo membeberkan pada intinya Sinuhun PB XIII dan adik-adiknya dengan hati terbuka telah saling memaafkan satu sama lain. Dia berharap perdamaian dan persatuan di Keraton bisa terjalin selamanya.

“Yang hadir saya enggak hitung berapa karena ada undangan, kerabat, saksi. Saya salah satu di antaranya yang menjadi saksi. Intinya, satu dengan yang lain dengan hati terbuka telah saling memaafkan. Keseluruhan poin saya enggak hafal. Yang jamin [terus berdamai] hanya Gusti Allah. Ini namanya upaya. Kewajiban kita kan berupaya. Keberhasilan Allah yang memutuskan,” terang Subagyo saat dimintai informasi , Sabtu (24/6/2017).

Subagyo menilai penandatanganan perjanjian perdamaian antara Sinuhun PB XIII dengan adik-adiknya menjadi langkah yang baik untuk memulai kembali membangun kejayaan Keraton Solo. (baca: Jelang Lebaran, PB XIII dan Adik-Adiknya Berdamai)

“Ini langkah yang lebih baik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, bekerja sama di dalam mewujudkan kejayaan Keraton Kasunanan dan kesejahteraan masyarakat Keraton dan sekitarnya. Selain itu juga untuk kemandirian dan kesinambungan Keraton Solo,” jelas Subagyo.

Ditanya soal pembagian kewenangan pengelolaan Keraton setelah dilakukan penandatanganan perjanjian perdamaian, Subagyo menyebut Sinuhun PB XIII selaku raja berhak memandatkan kepada siapa saja untuk mendapat tanggung jawab.

“Kalau ada pembantu, raja kan bisa melakukan pembagian kewenangan. Organisasi kan gitu. Organisasi adalah kumpulan manusia untuk mencapai tujuan dengan prosedur,” tutur Subagyo.

Diwawancarai terpisah, perwakilan LDA, K.G.P.H. Puger, mengatakan soal nasib LDA ke depan apakah dibubarkan atau dipertahankan, pihaknya menyerahkan keputusan kepada Sinuhun.

“Kami sudah melakukan sumpah prasetya, seperti pejabat negara, yakni tetap setia pada negara, raja, dan pekerjaan,” tutur Puger yang juga merupakan adik dari PB XIII.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya