SOLOPOS.COM - Ilustrasi konflik di internal Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Agustus 2013 lalu, sempat diwarnai hunusan senjata tajam. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Polisi akhirnya bertindak atas gegeran di Keraton Solo, Senin (26/8/2013). Setelah hanya sibuk mempersoalkan pendobrakan pintu Sasana Putra, polisi akhirnya mengusut juga pembawa senjata tajam dalam kisruh hari itu.

Empat prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang terbukti membawa senjata tajam (sajam) saat terjadi kericuhan di Kori Kamandungan, Senin lalu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai terbukti membawa sajam dan menggunakannya untuk mengintimidasi pendukung kubu Dwitunggal.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Pada sisi lain, penyelidikan terhadap kasus perusakan pintu Sasana Putra kompleks Keraton Solo terus bergulir. Saksi ahli yang didatangkan penyidik telah meneliti pintu yang diduga sebagai benda cagar budaya itu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di Mapolresta setempat, Selasa (3/9), mengungkapkan sajam yang dibawa para tersangka diduga digunakan untuk mengintimidasi orang lain yang terlibat kericuhan dengan mereka. Ketika ditanya identitas mereka, Rudi enggan mengungkapkannya untuk kepentingan penyidikan.

“Para tersangkanya ya seperti di foto-foto sejumlah koran yang memuat berita bentrokan dua kubu di Keraton Solo itu. Identitas mereka akan kami sampaikan, tapi bukan hari [Selasa] ini. Yang jelas mereka mengaku sebagai prajurit keraton,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Asdjima’in.

Mantan Kapolsek Jebres, Solo, itu menambahkan para tersangka saat kericuhan terjadi mengadang sejumlah orang agar tidak dapat masuk ke dalam keraton sambil membawa sajam. Mereka kala itu mengenakan pakaian berwarna merah dan topi putih. Menurut Rudi, membawa sajam dalam peristiwa semacam itu tidak dibenarkan.

Ia menjelaskan, keraton saat ini hanya merupakan simbol kebudayaan, bukan simbol kekuasaan seperti zaman dahulu. Segala perlengkapan keraton boleh digunakan jika untuk kepentingan kebudayaan. Penggunaan perlengkapan keraton bukan untuk kepentingan kebudayaan disebut Rudi adalah pelanggaran, karena tak sesuai lagi dengan peruntukannya.

“Pisau atau sajam lainnya jika digunakan untuk kepentingan kebudayaan, seperti kirab, enggak masalah. Tapi kalau untuk yang lain itu melanggar UU No. 12/DRT/1951 tentang Kepemilikan Sajam. Makanya empat orang itu kami sangka dengan undang-undang tersebut,” imbuh Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya