SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sejarawan muda Solo Heri Priyatmoko menegaskan penetapan KGPH
Mangkubumi sebagai Pangeran Adipati Anom dinilai tak sah dan ilegal. Sebab, penetapan tersebut tanpa kesepakatan Raja PB XIII Hangabehi yang masih hidup.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kuncinya itu kan ada kesepakatan dulu dengan
rajanya. Kalau tanpa sepengetahuan raja, ya itu tak bisa dibenarkan,”
paparnya.

Mahasiswa S2 UGM tersebut juga membantah analogi bahwa pengangkatan PB X dulu juga dilakukan ketika ayahnya, PB IX masih hidup. Padahal, kata Heri, pengangkatan PB X dilakukan pada 30 Maret 1893 di mana kala itu ayahnya, PB IX telah wafat. ”Jadi, ini membuktikan bahwa alasan Keraton terkesan mengada-ada,” paparnya.

Begitu pun dengan pengangkatan KGPH Puger sebagai caretaker atau pelaksana tugas PB XIII Hangabehi, di mata heri, juga janggal. Alasannya, pengangkatan caretaker pun harus sepengetahuan raja.

Juru bicara KGPHPA Tedjowulan, KRH Bambang Pradotonagoro juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, Mangkubumi adalah putera selir
PB XIII dari istri yang telah dicerai. Alasan cerai inilah yang tak bisa dibenarkannya dalam mengangkat putera mahkota. ”Kalau sudah cerai, ya tak bisa lagi dianggap istri. Jadi, tak bisa mengangkat anaknya menjadi putra mahkota,” terangnya. Aries Susanto/ JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya