SOLOPOS.COM - Keraton Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), menyatakan sudah menyerahkan urusan pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat, K.P. Eddy Wirabhumi kepada kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono. Ditegaskannya, rencana tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah pakar hukum.

“Sudah saya sampaikan ke Pak Harsono dan banyak teman-teman dari pakar hukum memberikan dukungan. Pak Harsono yang akan melangkah ke sana,” ungkap Rudy saat ditemui wartawan di Laweyan, Sabtu (2/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya juga menyatakan bakal berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo ihwal boleh tidaknya Suharsono menjadi kuasa hukum pemkot. “Apa ini bisa menjadi pengacara negara, kami koordinasikan dulu dengan Kejari. Yang saya persoalkan itu bukan pribadi Rudy, tetapi wali kota yang merupakan lembaga. Dan lembaga yang menuduh pemalsuan itu lembaga adat yang disahkan oleh Wali Kota,” urai dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menegaskan proses hukum tetap berjalan termasuk jika nantinya ada permintaan damai dari pihak Lembaga Dewan Adat. “Yang penting proses ini jalan dulu oleh tim advokasi saya. Mau dipidana, mau dibebaskan, yang penting proses biar jalan,” katanya.

Rudy juga sempat menyinggung soal pernyataan salah satu pihak dari kubu Lembaga Dewan Adat yang menyatakan Presiden, Gubernur serta Wali Kota tak perlu ikut campur dalam penyelesaian konflik keraton. “Karena beliau sudah menyatakan Presiden, Gubernur, dan Wali Kota tidak usah ikut campur tangan, ini sudah pelecehan warga negara terhadap kepala negara,” jelas dia.

Lebih lanjut, Rudy mengatakan proses mediasi tetap dijalankan setelah langkah yang ditempuhnya terkait pelaporan itu selesai. “Mediasi tetap dijalankan. Yang penting keaslian ini dibuktikan dulu di meja hijau,” katanya.

Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, K.P. Eddy Wirabhumi, menyatakan belum berencana membentuk kuasa hukum terkait rencana pelaporan tersebut. Pihaknya memilih menunggu pelaporan yang akan dilakukan oleh Wali Kota. “Tidak lah [membentuk tim kuasa hukum]. Maju sendiri saja,” jawabnya.

Pihaknya justru menyebut informasi terkait dugaan surat Mendagri palsu yang dimuat disejumlah media tak sepenuhnya benar. “Sebenarnya ujungnya itu ada di media. Karena yang ditulis tidak persis seperti yang ada pada rilis. Saya yakin yang disampaikan di media itu dikreasikan sama teman-teman,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya