Konflik Keraton Pontianak seret Sultan.
PromosiMeniti Jalan Terakhir menuju Paris
Sultan Pontianak Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/5/2015). Pengadilan Tinggi Negeri Pontianak menyatakan Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII, 71, bersalah dan harus membayar denda semilai Rp50.000, karena telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap kerabatnya, Syarif Toto Thaha Alkadrie, yang tengah berseteru dengan dirinya terkait tahta kerajaan.