SOLOPOS.COM - DIHADANG--KP Satryo Hadinagoro (kiri) menghadang KGPH PA Tedjowulan yang akan memasuki keraton bersama PB XIII Hangabehi (kanan) di Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (24/5/2012). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

DIHADANG--KP Satryo Hadinagoro (kiri) menghadang KGPH PA Tedjowulan yang akan memasuki keraton bersama PB XIII Hangabehi (kanan) di Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (24/5/2012). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Aparat kepolisian mulai memeriksa KP Satryo Hadinegoro atas tindakannya menghadang PB XIII Hangabehi-KGPH-PA Tedjowulan saat akan masuk ke dalam Keraton beberapa waktu lalu. Menantu PB XII itu diperiksa polisi di dalam komplek Keraton, Kamis (31/5/2012) selama sekitar satu jam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pantauan Solopos.com, sejumlah polisi berseragam sipil keluar dari kompleks Keraton sekitar pukul 12.30 WIB bersama KP Eddy Wirabhumi dan KP Satryo. Tak seberapa lama, Satryo langsung meninggalkan Kori Kamandungan dan kembali masuk ke dalam Keraton. Namun, KP Eddy Wirabhumi tetap di Kori Kamandungan dan menerima kedatangan sejumlah wartawan.

Eddy menjelaskan, kedatangan sejumlah aparat polisi dari Polresta Solo tersebut dalam rangka meminta keterangan kepada KP Satryo terkait laporan dwitunggal, Hangabehi-Tedjowulan atas dugaan tindakan tak menyenangkan. “Kami jelaskan kronologi kejadiannya. Polisi kan menerima laporan, jadi butuh klarifikasi kepada kami,” papar Eddy.

Menurut Eddy, tindakan yang dilakukan KP Satryo saat itu sebenarnya untuk menjaga paugeran Keraton. Pihaknya juga tak bermaksud menghalangi PB XIII Hangabehi masuk ke dalam Keraton. “Kami justru menerima jika Sinuhun kembali. Namun, dengan syarat tak membawa rombongan Tedjowulan,” paparnya.

Selain itu, imbuh Eddy, Keraton juga bukan rumah PB XIII Hangabehi. Keraton, kata Eddy, adalah aset milik keluarga Keraton secara keseluruhan. Atas dasar itulah, KP Satryo menolak kedatangan dwitunggal itu.

Di sisi lain, sambungnya, status Tedjowulan di mata sebagian sentana Keraton hingga saat ini juga masih dicap sebagai pemberontak lantaran pernah mencoba mendobrak Keraton dan mengukuhkan diri sebagai PB XIII. “Kalau Tedjowulan ingin kembali ke dalam Keraton, ya harus melakui mekanisme adat yang berlaku. Dengan kata lain, harus menerima sanksi adat dulu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya