SOLOPOS.COM - Warga Baluwarti memasuki dan menguasai Sasana Putra Keraton Solo setelah mendobrak pintu itu hingga jebol dengan mobil Totoya Land Cruiser, Senin (26/8/2013) malam. dalam gambar ini terlihat bagaimana salah satu daun pintu terlipas dari engsel. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO Penyidik Polresta Solo berencana melibatkan orang yang dianggap ahli cagar budaya dalam perkara terkait konflik internal Kesunanan Surakarta Hadiningrat. Polisi berencana mendatangkan ahli cagar budaya untuk menghitung kerugian akibat perusakan pintu Sasana Putra kompleks Keraton Solo yang diyakini sebagai benda cagar budaya itu, Senin (26/8/2013) lalu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatannya di Pasar Kliwon, Minggu (1/9/2013), mengungkapkan rencana mendatangkan ahli cagar budaya itu. Upaya tersebut, menurut Rudi, ditempuh karena penyidik harus mengetahui unsur kerugian akibat rusaknya benda cagar budaya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Penyelidikan kan harus jelas semuanya termasuk berapa besar kerugian yang timbul dalam kasus itu. Makanya kami akan mendatangkan ahli dalam bidang cagar budaya,” papar Rudi.

Ia menambahkan jumlah saksi yang telah diperiksa belum bertambah, yakni 31 orang. Namun, Rudi memastikan penyidik bakal memperbanyak saksi untuk diperiksa. Saat ini penanganan masih dalam tahap penyelidikan, yang berarti belum ada penetapan tersangka. Selain memeriksa saksi, penyidik saat ini masih memburu pengemudi Toyota Land Cruiser putih berpelat nomor AD 8430 DG, pendobrak pintu Sasana Putra menggunakan mobil yang dikemudikannya itu.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, sepanjang Senin pekan lalu, Keraton Solo kisruh. Acara halalbihalal yang digelar dwitunggal didatangi pasukan bersenjata tajam. Selanjutnya, sepanjang hari hingga larut malam, di lingkungan Keraton Solo diketahui berkeliaran gerombolan pesilat yang dianggap mengancam keselamatan raja.

Nyatanya, penjelasan itu dianggap angin lalu oleh polisi yang menduga perusakan pintu tersebut merupakan tindak pelanggaran atas UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Polisi tampak lebih antusias mengusut perkara penjebolan pintu Sasana Putra dibandingkan perkara berkeliarannya gerombolan bersenjata tajam di wilayah publik sesuai UU 12/Darurat/1951.

Sebagai langkah nyata, mobil jip Toyota Land Cruiser berpelat nomor AD 9430 DG milik K.P.A.A. Condrokusumo Suro Agul-Agul atau Begug Poernomosidi yang digunakan untuk mendobrak pintu Sasana Putra. Polisi juga telah memeriksa dwitunggal Raja Kesunanan Surakarta Hadiningrat Sampeyan-Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII dan Mahapatih K.G.P.H. Panembangan Agung Tedjowulan. Namun polisi tak tahu siapa yang mengemudikan mobil itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya