SOLOPOS.COM - SISKS PB XIII Hangabehi


SISKS PB XIII Hangabehi

KARANGANYAR–Polres Karanganyar belum akan memeriksa Raja Keraton Kasunanan Surakarta (PB) XIII Hangabehi yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak atau child trafficking. Polisi beralasan keterangan terdakwa dalam persidangan yang menyebut-nyebut nama Sinuhun, kurang kuat.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan keterangan terdakwa kasus child trafficking, Kristin Rahayu, selama persidangan belum dapat menjadi alasan untuk memeriksa Sinuhun. Terdakwa hanya mengenali ciri-cirinya namun belum jelas apakah itu Sinuhun atau bukan.

“Berdasarkan pertimbangan yang matang, kami tidak ada rencana pemeriksaan Sinuhun karena keterangan terdakwa selama di persidangan tidak jelas. Kami tidak bisa memeriksa seseorang tanpa bukti yang jelas,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (15/5/2012).

Sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah bahwa keterangan terdakwa berada pada nomor lima. Alat bukti pertama adalah keterangan saksi, kedua adalah keterangan ahli, ketiga surat dan keempat petunjuk. Artinya, polisi memprioritaskan beberapa alat bukti sah lainnya untuk menyidik kasus ini. Bahkan, lanjut Kapolres, terdakwa Kristin Rahayu menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keterangan yang belum didapat.

“Terdakwa menerima vonis dari majelis hakim, mungkin beda cerita jika terdakwa mengajukan banding,” ujar Kapolres.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban F, 16. Menurut keterangan F, dia tidak mengenal PB XIII Hangabehi yang diduga sebagai “pembeli” dalam kasus ini.

“Bukti untuk memeriksa Sinuhun belum cukup kuat namun kami tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut walaupun majelis hakim telah menjatuhkan putusan,” jelasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Kristin, Prihananto menjelaskan kliennya menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dan subsider empat bulan kurungan. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukum.

Namun, dia tetap mendesak kepolisian untuk memeriksa Sinuhun sebagai “pembeli” dalam kasus perdagangan anak ini. Sesuai UU Perlindungan Anak, “pembeli” gadis di bawah umur bisa diseret ke meja hijau. “Terdakwa memang tidak mengajukan banding tapi kami tetap berkeinginan agar Sinuhun juga diperiksa polisi. Dalam kasus perdagangan anak, tidak hanya muncikari yang bisa diseret ke meja hijau namun juga “pembeli”,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya