SOLOPOS.COM - Keraton Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Dewan Adat Keraton Solo menyatakan tak ambil pusing soal keluarnya maklumat Paku Buwono (PB) XIII yang dibacakan Maha Menteri Keraton Solo, K.G.P.H. Panembahan Agung Tedjowulan, Senin (4/11/2013).

Hal itu disampaikan Wakil Pengageng Sasana wilapa, K.P. Winarno Kusumo. “Saya tidak gagas, tidak ambil pusing. Kami tidak urusan dengan dia [Tedjowulan]. Di keraton itu tidak ada Tedjowulan,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (5/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait keluarnya maklumat tersebut atas petunjuk PB XIII, Winarno menyatakan pihaknya menyangsikan hal tersebut. Disinggung soal langkah-langkah yang bakal diambil pihak Lembaga Dewan Adat, Winarno menyatakan tak akan melakukan hal tersebut. “Tidak ada langkah apa-apa,” tegasnya.

Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, K.P. Eddy Wirabhumi, memilih tak berkomentar soal permintaan pembubaran Lembaga Dewan Adat. “Belum mau komentar dulu lah. Besok saja,” katanya.

Pengageng Kusuma Wandana Keraton Solo, G.P.H. Puger, memilih menunggu mediasi lanjutan yang pernah dijanjikan oleh Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. “Sinuhun kan baru bermasalah. Janjinya Wali Kota akan menyelesaikan secara bertahap. Ini [maklumat] tidak bisa menyelesaikan permasalahan. Kan bertahap, nanti ketemu titik permasalahannya dan bagaimana solusi kedepannya. Di mediasi kan sudah disepakati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puger meyakini bakal ada titik temu dari upaya mediasi lanjutan terkait konflik keraton. Puger menegaskan pihaknya masih menghormati langkah pemerintah untuk melakukan mediasi. “Pak Wali itu pemerintah, kami hormati dong itu. Kalau kami enggak ikut negara ya bagaimana?” jelas dia.

Sementara itu, Kerabat Keraton yang pro Dwitunggal, G.P.H. Suryo Wicaksono, menyatakan pihaknya tetap meminta serta memonitor sikap Wali Kota pascakeluarnya maklumat. “Kami akan terus meminta dan terus memonitor wali kota atas janjinya dalam pembekuan SKT Dewan Adat. Karena secara kelembagaan kewenangan pembekuan Lembaga Dewan Adat ada pada wewenang wali kota/kesbangpol pemkot,” jelas dia.

Pihaknya menegaskan permintaan pembubaran Lembaga Dewan Adat tersebut bisa dilakukan wali kota secepatnya. Disinggung permintaan tersebut mempengaruhi proses mediasi lanjutan, pria yang akrab disapa Mas Nino itu menyatakan mediasi sulit dilakukan. “Mediasi? Sulit dilakukan karena kesalahan Gusti Moeng cs. tidak akan dimaafkan Sinuhun. Utamanya ketika menyerang rumah sinuhun dalam acara halalbihalal 26 Agustus yang berdampak kasus hukumnya empat tersangka pasukan Wirabhumi [K.P. Eddy Wirabhumi] oleh kepolisian,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya