SOLOPOS.COM - Perseteruan antara Kemnpora-PSSI belum berakhir. Sepak bola Indonesia masih belum jelas. Ist/dok

Konflik Kemenpora-PSSI memasuki babak baru setelah PTUN mengabukan gugatan PSSI. Kemenpora akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI untuk mencabut SK pembekuan yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemenpora menyatakan akan mengajukan banding.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Keputusan itu dibuat dewan hakim yang menyidang kasus ini di gedung PTUN, pada Selasa (14/7/2015) siang. Keputusan dibacakan oleh Ujang Abdullah selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota.

Menurut kuasa hukum Kemenpora, Faisal Abdullah, pihaknya akan melakukan banding karena putusannya banyak yang tidak sesuai. “Kami anggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai. Kami akan menggunakan 14 hari waktu yang kami punya untuk ajukan banding,” ujar Faisal Abdullah, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa.

Menurut Faisal meskipun PTUN sudah menjatuhkan putusan, namun upaya banding adalah hak yang akan ditempuhnya untuk mencapai keputusan tetap.

La Nyalla Ajak Menpora Berdamai

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa, Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, mengajak Menpora untuk berdamai dan mengakhiri konflik yang selama ini sudah terjadi.

“Melalui momentum yang baik ini, saya ajak Menteri Pemuda dan Olahraga baik karena jabatannya dan pribadinya untuk mengakhiri semua ini, mematuhi putusan PTUN dan duduk bersama-sama untuk membangun sepak bola Indonesia yang lebih baik,” ujar La Nyalla.

Terkait dengan usulan beberapa pihak agar menempuh jalur damai dengan PSSI, Faisal menyatakan keputusan itu sepenuhnya ada di tangan Menpora Imam Nahrawi. “Soal damai itu kewenangan menteri. Kami hanya kuasa hukum,” tegas Faisal.

Sebaliknya, anggota kuasa hukum PSSI, Togar Manahan Nero, meminta Menpora mematuhi putusan PTUN karena Menpora terbukti melanggar kewenangan saat menerbitkan SK pembekuan itu.

“Kami menyerahkan kepada Exco PSSI untuk membuka jalan khususnya dengan Menpora supaya sepak bola berjalan semestinya. Lupakan segala proses hukum, jalankan putusan ini, pilihlah langkah-langkah strategis untuk kemajuan sepak bola Indonesia,” kata dia.

Pendapat serupa disampaikan anggota kuasa hukum PSSI lainnya, Aristo Pangaribuan, yang menyatakan putusan PTUN adalah momentum tepat untuk kembali membangun sepak bola nasional yang terpuruk sekian lama karena konflik tak berkesudahan antara Kemenpora dan PSSI.

“PSSI selalu terbuka untuk berdamai, tapi selama ini upaya damai kami tidak pernah disambut baik oleh Menpora,” katanya.

Majelis Hakim PTUN memutuskan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK itu, dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya