SOLOPOS.COM - Penjelasan PT Liga Indonesia kepada Menpora (Ligaindonesia.co.id)

Konflik Kemenpora-PSSI memasuki babak baru setelah gugatan organisasi sepak bola Indonesia itu dikabulkan PTUN.

Solopos.com, JAKARTA — Upaya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menggugat SK pembekuan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN memerintahkan Kemenpora mencabut SK pembekuan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa (14/7/2015), Hakim Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, mengabulkan gugatan PSSI dan mewajibkan Kemenpora sebagai pihak tergugat mencabut SK pembekuan PSSI.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mengabulkan permohonan PSSI sebagai penggugat dan menyatakan pihak tergugat, yakni Kemenpora diwajibkan mencabut surat keputusan itu,” kata Ujang Abdullah.

Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp277.000.

“Tergugat harus membayar denda sebesar Rp277.000 dan juga bisa mengajukan banding dalam 14 hari kerja,” tutup hakim.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, konflik  Kemenpora-PSSI berawal saat kementerian tersebut menerbitkan SK Pembekuan PSSI.

Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi ISL 2015.

Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.

Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah.

Lalu Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat. Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA pada 30 Mei 2015.

FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya