SOLOPOS.COM - Konflik antara PSSI dengan Kemenpora masih belum ada titik temu penyelesaian. Ist/dok

Konflik Kemenpora-PSSI terus berlanjut dengan upaya Kemenpra melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hendak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait PSSI. Namun, hal itu belum bisa terealisasi lantaran salinan putusan belum sampai ke tangan Kemenpora.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kemenpora pun menunggu salinan itu agar segera bisa melakukan kasasi ke MA. Hal tersebut diutarakanSekretaris Menpora (Sesmenpora), Aliftra Salamm, seperti dilansir Detik.com, Senin (16/11/2015).

“Sampai saat ini Kemenpora masih menunggu surat dari PTTUN. Padahal pukul 15.00 WIB ini, merupakan batas akhir kami melakukan kasasi. Tapi karena belum ada salinan surat keputusan tersebut, kami tak bisa berbuat apa-apa,” ujar Alfitra.

Pada 28 Oktober 2015 lalu, PTTUN memutuskan menolak pengajuan banding Kemenpora. Hal itu sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PSSI dalam kasus gugatan SK Pembekuan PSSI pada 14 Juli 2015.

Pihak Kemenpora sendiri sebagai penggugat, hanya memiliki waktu 14 hari untuk bisa melakukan kasasi usai menerima secara langsung surat putusan PTTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya