SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Bangsa (PPP) Suryadharma Ali menilai Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan PPP versi Romahurmuziy oleh Kemenkumham dibuat berdasarkan kekuasaan.

Menurutnya SK tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap partai politik yang bertentangan dengan UU Partai Politik Pasal 24, 32, dan 33.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Intinya SK Menhumkam terdapat pelanggaran. Yang paling utama adalah konflik partai harus diselesaikan secara internal,” ujarnya, Kamis (13/11/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal, sambungnya, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara internal, namun sayangnya dilanggar oleh Kubu Romy dengan menggelar Muktamar PPP di Surabaya.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo pun, kata SDA, juga telah menyurati PPP agar menyelesaikan konflik yang ada secara kekeluargaan.

“Islah kami kan mulai 11 Oktober, dan sesuai aturan harus selesai dalam 7 hari yang artinya 18 Oktober, tapi justru pada 13 Oktober ada Muktamar di Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut SDA menyampaikan permasalah ini sudah disampaikannya kepada Komisi III DPR. Menurutnya, pimpinan dan anggota komisi tersebut merespons baik kronologis yang diceritakan oleh kuasa hukumnya.

“Alhamdulillah, kemarin kuasa hukum DPP PPP melakukan dengar pendapat dengan Komisi III. Jadi terbitnya SK itu tidak berdasarkan hukum tapi berdasarkan kekuasaan,” urai Suryadharma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya