SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana dan Ketua Umum PPP versi Suryadharma Ali, Djan Faridz, ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/12/2014).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy, Muhammad Mardiono, menyatakan laporan itu mengenai sengketa penggunaan gedung kantor DPW PPP di Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat. “Keduanya kami laporkan karena menduduki kantor tersebut padahal kepengurusan mereka tidak sah,” katanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menyampaikan sebelum laporan ini dibuat, kubu PPP versi Romy dan kubu Haji Lulung telah sepakat mengenai pengosongan kantor tersebut setelah dilakukannya mediasi yang dipimpin Kapolsek Menteng. Perjanjian tersebut, sambungnya, diteken oleh dirinya dan Haji Lulung, sebagai orang yang bertanggung jawab atas gedung kantor tersebut. Nyatanya, dua jam setelah kesepakatan itu ditandatangani, kubu Haji Lulung membatalkannya dan mengemukakan mendapatkan tekanan atas persetujuan kesepakatan tersebut.

Sebelumnya kubu Romy meminta baik-baik gedung kantor tersebut, akan tetapi tidak berhasil. Pendudukan gedung kantor tersebut selama tiga bulan, diklaim Mardiono membuat anggota partai versi Romy tidak dapat bekerja secara efektif. “Tidak ada tekanan, bahkan ada saksi dari Kepolisian. Dalam kesepakatan juga disebut jika diingkari maka akan dilakukan proses hukum,” papar Mardiono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya