SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maimoen Zubair (ppp.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair mengatakan muktamar yang digelar pengurus PPP kubu Emron Pangkapi dan Romahurmuziy di Surabaya pada Rabu (15/10/2014), tidak sah. Maimoen juga menyatakan muktamar yang diadakan kubu Suryadharma Ali pada 23 Oktober 2014 mendatang juga tidak sah.

“Muktamar yang dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa tidak sah sesuai putusan Mahkamah Partai,” kata Maimoen Zubair atau Mbah Mun dalam jumpa pers di Hotel Ibis, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (15/10/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena itu, menurutnya, pihaknya mengusulkan muktamar bersama digelar sebelum 20 Oktober 2014. “Tujuannya untuk islah. Tidak mengarah ke arah sana (koalisi),” tegas Maimoen Zubair seperti dikutip Antara.

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, Suryadharma Ali menyatakan muktamar PPP yang digelar Romahurmuziy cs itu ilegal. “Saya sudah menyatakan berkali-kali muktamar di Surabaya ilegal karena tidak memenuhi AD/ART. Yang kedua, ada keputusan terbaru mahkamah partai bahwa muktamar hanya bisa dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata Suryadharma Ali di Jakarta seperti ditayangkan Metro TV, Rabu siang.

Sementara itu, Emron Pangkapi mengklaim muktamar PPP di Surabaya akan memenuhi kuorum. Menurutnya, jumlah peserta muktamar kali ini melebihi target yang ditetapkan penyelenggara.

“Konfirmasi muktamirin sangat menggembirakan. Tadi malam [Selasa, 14/10/2014] sudah 361 orang masuk Surabaya. Pagi ini di lantai I dilakukan registrasi, masih terus berjalan. Konfirmasi yang final [yang hadir] dari 26 DPW dengan 420 DPC, dan 980 peserta,” kata Emron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya