SOLOPOS.COM - Pengurus DPP PPP kubu Emron Pangkapi (kedua dari kanan) berbincang dengan mantan Sekjen PPP M. Romahurmuziy (kedua dari kiri), dan politikus Rusli Effendi (kiri) serta Ahmad Yani menggelar kegiatan yang mereka sebut rapat pimpinan nasional di Jakarta, Minggu (14/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah PPP menyatakan hanya mengakui kepengurusan PPP hasil muktamar ketujuh yakni Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, Romahurmuziy atau Romi. Artinya, mahkamah PP mengakui kepengurusan PPP sebelum ada perselisihan.

Ketua Mahkamah PPP, Chozin Chumaidy, kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (25/9/2014), mengatakan berdasarkan keputusan itu, semua kebijakan partai di tingkat nasional hanya dianggap sah apabila dilakukan pengurus harian yang terpilih melalui Muktamar PPP ketujuh itu.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Ihwal niat kedua kubu berseteru (kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi) melangsungkan muktamar versinya masing-masing, Chumaidy menyiratkan hal itu tidak sah. “Kami meminta kedua pihak ishlah terlebih dulu, sehingga mereka bisa melaksanakan muktamar sesuai AD/ART. Islah ini difatwakan juga oleh Ketua Majelis PPP, Pak Zuber,” kata dia dikutip Antara.

Sementara itu mengenai kedua pihak berseteru yang saling mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM, Chumaidy meyakini kementerian itu bakal mengembalikan hal itu kepada keputusan mahkamah PPP. Hal ini sesuai ketentuan UU Partai Politik yang menyebutkan apabila ada perselisihan di tubuh parpol, maka harus diselesaikan mahkamah partai.

Pada hari ini Mahkamah PPP memerintahkan kubu Suryadharma Ali dengan Emron Pangkapi islah atau berdamai untuk mengakhiri perseteruan yang berlangsung selama ini. Perintah islah tertuang dalam putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP.

“Kami [Mahkamah PPP] sepakat mengeluarkan putusan sela, yaitu putusan yang dilakukan sebelum kita melakukan putusan akhir atas dasar pembahasan dan pemeriksaan secara detail permohonan yang masuk. Putusan sela itu intinya kami memerintahkan yang berselisih ini agar melaksanakan islah,” ujar Chozin Chumaidy.

Dia mengatakan keputusan itu diambil melalui sidang Mahkamah PPP yang berlangsung sejak Rabu (24/9/2014). Sidang itu sendiri dilakukan setelah ada permohonan yang masuk dari beberapa pengurus harian dan anggota DPW PPP seluruh Indonesia.

“Sidang yang kami lakukan, sesuai kewenangan Mahkamah partai untuk melakukan satu pembahasan dari surat-surat permohonan. Kami sepakat menyelenggarakan sidang khusus, dihadiri pimpinan dan anggota Majelis PPP,” ujar dia.

Berikut 5 poin putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP:
1. Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung.
2. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu diatas.
3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan para pemohon, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai diluar kegiatan yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.
4. Memerintahkan kepada para pihak berselisih untuk melakukan ishlah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VII PPP.
5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya