SOLOPOS.COM - Agung Laksono tampil bersama Megawati di Jakarta, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Konflik internal Partai Golkar berbuntut pengajuan hak angket untuk Menkumham. Namun kubu Agung Laksono menolak.

Solopos.com,JAKARTA — Partai Golkar kubu Agung Laksono menghimbau kepada kadernya untuk mencabut hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Ketua Fraksi Parta Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pihaknya menegaskan kepada seluruh fraksi Partai Golkar yang telah menandatangani angket agar segera mencabut pernyataan tersebut.

“Di luar konteks hukum, kami ingin menegaskan kepada seluruh fraksi untuk segera mencabut penandatanganan tersebut,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Seosatyo ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Pengajuan hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Ical untuk mempertanyakan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dengan dasar pertimbangan putusan Mahkamah Partai Golkar.

Kubu Ical menilai keputusan Yasonna Laoly tidak berdasar serta manifulatif lantaran hanya dua Mahkamah Partai Golkar. Keputusan Menteri Yasonna dinilai mengintervensi internal Partai Golkar.

Kubu Ical berpendapat Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan salah kepengurusan yang tengah bersengketa. Namun, Menkumham justru mengesahkan kubu Agung Laksono dengan dasar pertimbangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya