SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Konflik internal Partai Golkar terus bergulir. Kubu Agung Laksono bereaksi terhadap sikap politikus kubu Ical, Bambang Soesatyo.

Solopos.com, JAKARTA — DPP Golkar kubu Agung Laksono mendatangi Gedung Bareskrim Polri melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo karena karena dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Laporan tersebut diwakili oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Partai Golkar; dan Lawrence Siburian, Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar

Lawrence Hasibuan mengatakan laporan berkaitan dengan penguasaan sekretariat Partai Golkar oleh Ade Komarudin dan kawan-kawan. Pihaknya juga melaporkan Bambang Soesatyo karena telah merobek surat permintaan meninggalkan ruang fraksi dari DPP Partai Golkar.

“Jadi itu kita laporkan [Bambang Soesatyo] sesuai Pasal 406 [terkait perusakan barang milik orang lain], ya ancamannya dua tahun penjara,” katanya di gedung Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015).

Karena itu, pihaknya berharap agar kepolisian segara memproses laporan tersebut. Dia menyerahkan pelaporannya kepada polisi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Agus Gumiwang mengatakan mengakui bahwa saat ini terjadi konflik, pihaknya sudah berusaha menyelesaikan melalui cara kekeluargaan untuk menghindari kekerasan. “Jadi izinkan kami melaporkan kepada Polri,” kata Agus.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo, disebut merobek-robek surat yang berisi permintaan untuk meninggalkan Sekretariat Fraksi Golkar dari kubu Agung Laksono. Surat serupa juga dikirimkan ke Ketua Fraksi Golkar Kubu Aburizal, Ade Komarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya