SOLOPOS.COM - Calon Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso (kiri) dan Agung Laksono (kanan) menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (6/12/2014). Munas yang diadakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar itu akan melakukan pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2014-2019. (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Golkar DPR yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri (Soksi), Ade Komaruddin, meminta Munas Partai Golkar di Ancol untuk segera dihentikan karena telah menyalahi konstitusi partai.

“Sebagai Ketua Fraksi [Partai Golkar] maupun Ketua Umum Depinas Soksi, saya minta kegiatan Musyawarah Nasional [Munas] tersebut dihentikan. Tidak ada kata terlambat untuk segera menghentikan Munas Ancol dan kembali ke pangkuan partai,” ujar Ade Komaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/12/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, Munas Golkar di Ancol itu tidak saja melanggar konstitusi partai, namun juga melanggar AD/ART Partai Golkar selain bersifat ilegal. Partai Golkar, ujarnya, juga tidak mengenal Presidium Penyelamat Partai maupun Munas di luar yang dilaksanakan di Bali pada 30 November sampai 4 Desember. “Munas itu [Bali] dihadiri seluruh Dewan Pimpinan Daerah [DPD] tingkat satu maupun DPD II seluruh Indonesia, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo. mengatakan tidak ada alasan bagi Kemenkum HAM atau pemerintah untuk mengakui Munas Ancol. Apalagi, ujarnya, tidak ada unsur pemerintah yang hadir pada acara tersebut.

Meski disebut-sebut akan hadir, namun Wapres Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Mendagri Tjahjo Kumolo tidak menghadiri Munas tandingan tersebut. Bambang menduga Munas di Ancol tersebut diselenggarakan secara mendadak, bukan pada Januari 2015 sebagaimana direncanakan sebelumnya, karena segelintir orang ingin segera mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM guna menandingi hasil Munas Bali.

Menurutnya, sesuai aturan, susunan kepengurusan hasil Munas harus diserahkan ke pemerintah dalam tujuh hari. Dengan demikian, Munas Ancol tidak ingin ketinggalan dari Munas Bali yang akan menyerahkan susunan kepengurusannya ke pemerintah besok, Senin (8/12/2014).

“Ada kejanggalan kelompok ini [Munas Ancol] dengan ganas mencegah Munas Bali dan memanfaatkan celah UU Parpol dengan harapan akan ada dua kepengurusan sambil menaikkan posisi tawar,” ujarnya. Untuk itu, senada dengan Ade, Bambang mengimbau agar kader partai solid dan pemerintah tidak terjebak dengan kepentingan kelompok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya