Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Satuan Reskrim Gunungkidul AKP Suhadi mengatakan, meski penasehat hukum tersangka kasus Gua Pindul, Bagya, mengajukan nota keberatan, hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. (Baca : KONFLIK PINDUL : Ditetapkan Tersangka, Pengelola Gua Pindul Minta Perlindungan Pemerintah)
“Nota keberatan boleh dibuat siapa saja, namu saya tegaskan, kami tidak akan memberikan tanggapan atas hal itu. Yang jelas, kasus itu akan terus berlanjut,” kata Suhadi, saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia juga menegaskan, tidak akan melakukan pemanggilan kepada Bagya. Sebab, lawyer tersangka, Achiel Suyanto berjanji kepada polisi akan mendatangkan Bagya untuk menjalani pemeriksaan.
“Waktunya sih belum jelas, namun dia [Achiel] berjanji akan mendatangka tersangka, tanpa ada surat pemanggilan kembali,” ungkap dia.
Sementara itu, pengelola wisata Gua Pindul berharap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X segera turun tangan menyelesaikan konflik itu. Mereka khawatir jika masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakat akan terkena dampaknya.
“Kami akan menghadap Sultan. Tapi, kami belum tahu waktunya kapan, karena masih mencari waktu yang tepat,” kata Haris Punarman, ketua Pokdarwis Wira Wisata, Selasa (23/9/2014).
Sementara itu, Selasa (23/9/2014) pagi, Haris bersama beberapa pengelola mendatangi Polres Gunungkidul. Mereka hendak melaporkan balik pihak Atiek Damayanti terkait dengan pengrusakan dinding Gua Pindul. Namun, rencana itu urung dilaksakan karena Haris menganggap pihak kepolisian kurang merespon.
“Kami sebenarnya sudah membuat laporan, tapi terkesan kurang mendapatkan respon. Untuk sementara, kami akan konsultasi dengan pengacara dulu,” kata dia.