SOLOPOS.COM - Dinding gua menyajikan keindahan bagi pengunjung yang menyusuri Gua Pindul, Gunungkidul, Senin (22/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Dinding gua menyajikan keindahan bagi pengunjung yang menyusuri Gua Pindul, Gunungkidul, Senin (22/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

GUNUNGKIDUL-Kasus sengketa perebutan lahan Gua Pindul berlanjut. Atiek Damayanti, warga Bejiharjo yang memiliki tanah di atas Gua Pindul ditemani pengacaranya bertemu dengan Komisi A DPRD Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengacara Damayanti M. Rohmidi mempertanyakan disahkannya peraturan desa (Perdes) Bejiharjo yang mengatur tata kelola objek wisata baru itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atiek Damayanti pada 1999 membeli tanah di atas Gua Pindul. Hal itu dibuktikan dengan dua sertifikat kepemilikan tanah seluas 5.889m2 dan 4.776 m2. Alhasil luas tanah itu melingkupi pintu masuk dan keluar objek wisata itu.

Damayanti ingin mengelola objek wisata itu dan telah membangun gedung sebagai sarang burung walet dan kelelawar yang terletak persis di atas pintu masuk gua. Kawasan gua pun telah diblokir dan nyatanya pada 2011 wisatawan keluar masuk wilayah pribadi itu.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Slamet, mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam kasus itu dengan menghadirkan berbagai pihak, baik dari pengelola maupun pamong desa dan perwakilan dari ahli pertanahan dan geologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya