GUNUNGKIDUL-Kasus sengketa perebutan lahan Gua Pindul berlanjut. Atiek Damayanti, warga Bejiharjo yang memiliki tanah di atas Gua Pindul ditemani pengacaranya bertemu dengan Komisi A DPRD Gunungkidul.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pengacara Damayanti M. Rohmidi mempertanyakan disahkannya peraturan desa (Perdes) Bejiharjo yang mengatur tata kelola objek wisata baru itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atiek Damayanti pada 1999 membeli tanah di atas Gua Pindul. Hal itu dibuktikan dengan dua sertifikat kepemilikan tanah seluas 5.889m2 dan 4.776 m2. Alhasil luas tanah itu melingkupi pintu masuk dan keluar objek wisata itu.
Damayanti ingin mengelola objek wisata itu dan telah membangun gedung sebagai sarang burung walet dan kelelawar yang terletak persis di atas pintu masuk gua. Kawasan gua pun telah diblokir dan nyatanya pada 2011 wisatawan keluar masuk wilayah pribadi itu.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Slamet, mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam kasus itu dengan menghadirkan berbagai pihak, baik dari pengelola maupun pamong desa dan perwakilan dari ahli pertanahan dan geologi.