SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Para buruh CV Mundu Makmur Lestari (MML), Kecamatan Gondangrejo meminta agar izin usaha pabrik produsen mantel hujan itu dicabut. Pasalnya, pihak perusahaan dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan dan tak memenuhi hak-hak para buruh.

Para buruh CV MML kembali mendatangi kantor Setda Karanganyar untuk bertemu langsung dengan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Senin (16/9/2013). Mereka ingin menanyakan kejelasan nasib para buruh setelah diberhentikan oleh perusahaan secara sepihak.
Kedatangan para buruh langsung ditemui Rina Iriani dan para pejabat di lingkungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI 1992 Jateng, Suharno, mengatakan instansi terkait telah mengirimkan nota peringatan kepada pihak perusahaan. Nota tersebut berisi peringatan agar pihak perusahaan menaati rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait. Dalam praktiknya, pihak perusahaan tak menjalankan rekomendasi tersebut.

“Pihak perusahaan mengangkangi Pemkab Karanganyar lantaran tak melaksanakan rekomendasi yang diterbitkan instansi terkait,” katanya, Senin siang.

Pihaknya meminta agar para buruh diperkerjakan kembali oleh perusahaan. Menurutnya, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan antara lain buruh perempuan tak mendapatkan cuti hamil maupun cuti tahunan, Jamsostek dan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Semestinya, lanjut Suharno, izin usaha CV MML dicabut oleh instansi terkait karena melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Pihaknya meminta agar Bupati meninjau ulang izin usaha perusahaan produsen mantel hujan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya