SOLOPOS.COM - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA) memasang spanduk sebagai simbol perlawanan terhadap pelanggaran penggunaan jalan yang dilakukan truk PT Tirta Investama, Sabtu (13/9/2014). Aksi yang dilakukan di sekitar pertigaan Pasar Cokro Tulung Klaten itu sempat membuat lalu lintas kawasan sedikit tersendat. (Chrisna Canis Cara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten meminta PT Tirta Investama (TI) tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran kelas jalan yang dilakukan truk pengangkut produk air perusahaan. Dishub tak segan menutup jalur menuju pabrik bagi truk yang melanggar batas muatan atau tonase.

Kepala Dishub, Jaka Sawaldi, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali memeringatkan produsen air mineral Aqua itu agar menaati aturan mengenai kelas jalan. Jaka menerangkan jalur distribusi pabrik dari Polanharjo menuju Delanggu maupun Tulung merupakan jalan kelas 3C.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Artinya, jalur tersebut maksimal hanya boleh dilalui truk bermuatan delapan ton. “Namun kenyataannya truk Aqua muatannya bisa sampai 27 ton. Sudah kami beri teguran sampai tiga kali tapi masih nekat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (15/9/2014).

Jaka mengatakan tiga kali peringatan itu diberikan Dishub dalam rentang setahun terakhir. Pihaknya menyebut peringatan terakhir dilayangkan kurang dari sebulan lalu, tepatnya setelah Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA) berdemonstrasi soal kerusakan jalan.

Jaka menegaskan Dishub tak segan memblokir akses menuju pabrik bagi truk yang masih ngeyel terhadap aturan. “Kalau masih nekat kami akan ambil langkah pemblokiran. Nanti kami akan menempatkan beberapa petugas di sekitar jalur pabrik. Kalau tidak begitu mesti kucing-kucingan terus,” tutur dia.

Di sisi lain, pihaknya meminta kepolisian tegas menindak truk yang melanggar batas muatan. Jaka mengatakan Dishub telah memasang rambu kelas jalan sehingga polisi tak perlu ragu mengambil tindakan.

Jaka menerangkan kewenangan pemberian sanksi berada di kepolisian merujuk UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami tidak bisa bergerak sendiri.”

<b>Pertemuan</b>
Kabid Lalu Lintas Dishub, Sumarsono, mengatakan pihaknya mengagendakan pertemuan pekan ini untuk membahas solusi penggunaan jalan di sekitar pabrik. Pertemuan itu bakal dihadiri Dishub, kepolisian, PT TI dan Muspika.

“Intinya kami mau mencari solusi di sana. Paling lambat Jumat (19/9).” Disinggung ihwal rekomendasi penggunaan jalan yang sebelumnya disoal AMGA, Sumarsono menegaskan Dishub mengeluarkan rekomendasi sesuai kelas jalan. “Jadi tidak benar kami mengizinkan PT TI melalui jalan dengan kelebihan muatan.”

Pada bagian lain, Camat Tulung, Rohmad Sugiarto, meminta warga tetap tenang dalam menyikapi polemik belakangan ini. Camat berharap gesekan antar warga Tulung dan warga Wangen Polanharjo, Sabtu (13/9) tak terulang lagi.

“Tidak ada salahnya protes jika menemui hal yang melanggar aturan. Namun kami harap semuanya sesuai prosedur, jangan memajukan egonya sendiri-sendiri,” ujarnya kepada <i>Solopos.com</i>.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya