SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemerintah Kota Jogja akan mulai melakukan pendataan terhadap komunitas-komunitas peduli bencana di wilayah yang akan dilakukan oleh kecamatan.

Koordinator Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah (BKPBD) Kota Jogja Eko Suryo Maharso menyatakanSetidaknya ada lima syarat khusus harus dipenuhi komunitas peduli bencana agar bisa membantu pemerintah untuk penanganan bencana.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Menurut dia, syarat-syarat tersebut adalah komunitas beranggotakan penduduk setempat/kecamatan, memiliki struktur organisasi, memiliki badan hukum, memiliki posko di masing-masing wilayah kecamatan dan memiliki relawan minimal 50 orang per kecamatan.

Khusus untuk syarat memiliki badan hukum, Eko mengatakan, syarat tersebut tidak harus dipenuhi oleh masing-masing komunitas di tingkat kecamatan, tetapi bisa menggunakan syarat badan hukum yang sudah dimiliki komunitas yang sama di tingkat kabupaten.

Sejumlah komunitas peduli bencana yang sudah ada di masyarakat di antaranya adalah Tagana, Pareanom, Pemerti Code dan X-Code.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya