SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Komunitas pecinta motor antik, Motor Antique Club (MAC) Jogja mengadu ke dewan menuntut dilegalkannya kendaraan yang mereka miliki. Mereka merasa tidak nyaman tanpa memiliki surat resmi untuk sepeda motor tua mereka.

Juru bicara MAC Jogja, Teddy Sanjaya kepada wartawan, Selasa (11/11), menyatakan, hingga saat ini jumlah motor antik di Jogja mencapai ribuan, namun tak memiliki STNK dan BPKB. Akibatnya saat polisi menggelar razia, selalu terkena tilang. Padahal kata dia, keberadaan motor yang awal masuknya ke Indonesia dibawa para kompeni Belanda tersebut telah ada sejak 1930-an, bahkan motor yang ada saat ini rata-rata 1965 ke bawah. Sementara saat itu institusi Polri belum berdiri sedangkan surat-menyurat kendaraan sudah hilang entah ke mana seiring berjalannya waktu.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Pernah pada 2001 Dirjen Otonomi Daerah (Otda) mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa persoalan MAC DIY tengah dibahas tim Samsat. Dengan demikian harusnya pihak kepolisian tak melakukan penilangan. “Meski ada suratnya kenyataan di lapangan justru berbeda, teman kami saja ditahan tiga hari sama polisi karena nggak ada surat-suratnya,” kata Teddy.

Upaya melegalisasi kendaraan terus dilakukan. Pada tahun ini pernah MAC bertemu Bagian Ditlantas Polda serta Pemporv DIY. Dari pertemuan itu, Ditlantas menyarankan agar persoalan itu dilaporkan ke Bagian Reserse Kriminal (Reskrim). Tahapannya, Reskrim mengeluarkan surat kendaraan tak bertuan lalu diproses ke kejaksaan dan diadakan lelang tertutup. Setelah itu baru BPKP dan STNK dapat keluar. Namun saat MAC meminta tindak lanjut proses tersebut ke Polda justru jawaban yang diberikan berbeda. Alhasil hingga saat ini legalitas kendaraan belum tercapai. Cara itu menurut Teddy satu-satunya opsi di jalur hukum yang dapat ditempuh untuk melegalisasi kendaraan.

Teddy melanjutkan, mempertahankan keberadaan motor antik tersebut merupakan salah satu cara melestarikan kebudayaan, seiring makin langkanya keberadaan motor itu saat ini.

Sementara Ketua MAC Jogja Bambang Cahyono menyesalkan lambannya proses yang mereka lalui hanya untuk memperoleh legalitas. Padahal kata dia, dengan adanya STNK dan BPKP otomatis anggotanya tertib hukum dan bisa menyumbang pajak. Karenanya permohonan ke dewan juga sebagai salah satu upaya apakah dapat dilakukan terobosan hukum lewat aturan baru untuk melindungi keberadaan motor antik ini. “Kami ini sebenarnya hanya ingin tertib hukum dan bayar pajak,” ujarnya.

Dalam rapat bersama DPRD DIY akhirnya disepakati beberapa keputusan. Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan, semua pihak sepakat mengakui motor antik sebagai warisan budaya yang harus dipertahankan dan dapat menjadi landmark wisata Jogja. Ia berjanji lembaganya segera memfasilitasi pertemuan dengan Polda, Pemprov serta MAC untuk membahas tindak lanjut legalisasi kendaraan. Bisa saja dibuat aturan khusus untuk motor antik ini sehingga perlakukannya secara hukum tidak sama dengan keberadaan motor lainnya.

“Segera kami fasilitasi dialog dengan Polda, kalaupun tidak pakai STNK atau BPKP minimal ada aturan khusus, kita sepakat MAC sebagai salah satu duta budaya dan pariwisata DIY,” janji Youke.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

HARJO CETAK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya