SOLOPOS.COM - KONTROVERSIAL -- Ijazah atas nama Untung Sarono yang dikeluarkan MA Darul Ulum Jombang yang menjadi bagian dari kontroversi dalam kasus ijazah palsu Untung Wiyono. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, mengatakan langkah penyidik Polda Jateng yang memerlukan waktu sampai 10 tahun untuk menetapkan tersangka dan ijazah palsu Untung Wiyono sebagai bentuk kehati-hatian. “Ekstra hati-hati ini wajar karena kasus tersebut ada pro kontra di Sragen, tapi toleransi sampai 10 tahun agak berlebihan,” katanya ketika dihubungi Espos di Semarang, Kamis (8/9/2011).

KONTROVERSIAL -- Ijazah atas nama Untung Sarono yang dikeluarkan MA Darul Ulum Jombang yang menjadi bagian dari kontroversi dalam kasus ijazah palsu Untung Wiyono. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, lamanya waktu pemeriksaan terhadap kepala daerah yang masih aktif tak hanya di Sragen, tapi juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. “Kompolnas tak mempermasalahkan berapa lama waktunya asalkan hukum ditegakkan, namun kalau waktunya sampai 10 tahun memang berlebihan,” ujarnya.

Namun saat ditanya apakah lamanya waktu penyelidikan itu lantaran ada kemungkinan permainan oleh penyidik Polda, Novel Ali menyatakan tak melihat adanya dugaan seperti itu. Dia menambahkan, Kompolnas pernah mendapat laporan tentang lambatnya Polda dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Sragen, Untung Wiyono waktu itu. “Selaku anggota Kompolnas dari Jateng, saya telah turun langsung ke Polda Jateng dan ke Sragen. Saya tak menemukan adanya penyalahgunaan penyidik Polda,” katanya.

Meski begitu lanjut dia, bila masyarakat memiliki bukti adanya dugaan suap uang dan penyelewengan lainnya yang dilakukan penyidik Polda Jateng agar melaporkan secara resmi ke Kompolnas. Kompolnas, ujar staf pengajar FISIP Universitas Diponegoro ini akan menindaklanjuti dengan meminta pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambah atau gelar perkara kasus tersebut. “Sesuai kententuan Peraturan Presiden No 17/2011 tentang Kompolnas, kami punya kewenangan untuk meminta pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan dan gelar perkara kepada Polda Jateng,” katanya.

Dalam menjalankan tugasnya itu, sambung Novel pihaknya tak bisa bergerak sendiri, tapi melibatan pengawas internal yakni Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda. ”Kompolnas tak bisa bekerja sendiri, tapi dengan pengawas internal Polda,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono ketika dimintai konfirmasi tentang tudingan penyidik Polda tak profesional dalam menangani kasus ijazah palsu Untung Wiyono bekerja menyatakan tak bersedia berkomentar. ”Maaf, kami tak mau berpolemik,” ujar dia singkat melalui pesan SMS kepada Espos Kamis malam.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya