SOLOPOS.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Kombes Pol Rachmat Widodo yang melaporkan anaknya sendiri ke polisi mempermalukan Polri. (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Kisah saling lapor Kombes Pol Rachmat Widodo dan anaknya hingga berujung status tersangka untuk keduanya disorot Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan langkah Rachmat Widodo yang melaporkan anaknya sendiri ke polisi sebagai tindakan yang memalukan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW (Rachmat Widodo) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Detik.com, Kamis (7/10/2021).

Menganiaya Anak

Kombes Rachmat Widodo lebih dulu berstatus tersangka dengan tuduhan menganiaya anaknya.

Setelah itu giliran sang anak, Aurellia Renatha, yang menjadi tersangka dengan tuduhan menggigit ayahnya.

“Iya semuanya kami proses. Yang (kasus) Pak Rachmat Widodo sudah tahap 2,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Hanya, Guruh belum memberikan penjelasan lebih lanjut sejak kapan kasus itu dinyatakan lengkap (P-21).

Ia juga belum menjelaskan kapan tahap 2 itu dilaksanakan.

Harusnya Damai

Poengky menilai kasus itu memalukan bagi institusi Polri ataupun keluarga Kombes Rachmat Widodo itu sendiri.

Dia berharap kasus bisa diselesaikan secara damai.

“Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai,” tuturnya.

Baca Juga: Dilaporkan Ayah yang Perwira Polri, Anak Jadi Tersangka Penganiayaan 

“Sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan keadilan restoratif yang bisa menjadi acuan penyidik,” sambung Poengky.

Kasus ini viral di media sosial setelah sang anak, Aurellia Renatha, mengunggah fotonya di media sosial.

Dalam postingan foto tersebut, Aurellia tampak memegang surat panggilan sebagai tersangka dari Polres Metro Jakarta Utara.

“Inget ya guys, kalau kalian dibegal/dibunuh/dipukulin atau apapun yang mengancam nyawa dan harta kalian, diem aja ga usah bela diri….. nanti jadi tersangka kayak aku xixixi.,” tulis Aurellia di akun Instagram-nya.

Saling Lapor

Kombes Guruh menjelaskan bahwa Kombes Rachmat Widodo dan Aurellia Renatha saling lapor setelah insiden dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi memproses laporan keduanya.

Kini, Aurellia ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan ayahnya sendiri, Kombes Rachmat Widodo.

“Iya benar. Sudah (tersangka),” imbuh Guruh.

Keadilan Restoratif

Kasus Rachmat Widodo dan anaknya memang membikin prihatin.

Apalagi selama ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengampanyekan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya