SOLOPOS.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Solopos.com, TARAKAN – Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto mengatakan kasus penambangan emas ilegal, baju bekas, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat oknum Polri Briptu HSB merupakan kejahatan korporasi.

“Ini kejahatan korporasi tidak hanya satu orang, tapi banyak orang makanya kita harus hati-hati betul,” katanya, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi tempat kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri.

Sementara mengenai adanya dugaan keterlibatan dari internal dan eksternal di lingkungan Polri, Albertus mengatakan hal itu masih menunggu keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Bintara Polisi Tajir Berawal dari Kunjungan DPR

“Oleh karena itu, keterangan saksi ahli sangat penting, syarat utama dua alat bukti harus terpenuhi terlebih dahulu,” katanya.

Hal tersebut, katanya, karena kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Semua mengawasi sehingga jangan sampai ada praperadilan.

Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke lokasi barang bukti 17 kontainer berisi pakaian bekas milik HSB untuk meninjau lokasi kasus yang menonjol.

Baca Juga: Diduga Ingin Kuasai Harta, Remaja Habisi Nyawa Kekasih

“Kasus menonjol itu bisa buruk, bisa baik. Kasus ini sudah ke tingkat nasional karena terkait tambang ilegal di mana tambang ilegal itu menjadi keprihatinan kita karena yang ditangkap adalah oknum anggota Polri,” kata Albertus.

Kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas, katanya, menurut data sementara ini hanya melibatkan HSB.

“Kasusnya naik ke penyidikan, tadi ada informasi Dirkrimsus Polda Kaltara akan ke Jakarta mendengarkan keterangan saksi ahli perdagangan dan pidana untuk memastikan penetapan pasal. Kami ini mengawal karena tugas Kompolnas mempunyai kewajiban mengawal sesuai perintah undang-undang untuk mengawal posisi Polri yang profesional dan mandiri,” katanya.

Baca Juga: Polda Kaltara Sita 15 Rekening Milik Bintara Polisi Tajir

Ia mengatakan Briptu HSB bisa dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang -Undang Perlindungan Konsumen, dan TPPU namun kepastiannya nanti saksi ahli yang memberikan penjelasan dan gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya