SOLOPOS.COM - internet

Jakarta–Kompol Arafat Enanie menyebut peran mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam kasus penanganan kasus Gayus Tambunan. Dalam pemeriksaan di sidang kode etik dia mengaku Susno memanggilnya dan meminta agar jangan memeriksa banyak saksi.

“Kabareskrim (saat itu dijabat Susno) mengarahkan agar saya tidak memeriksa saksi banyak-banyak, cukup 3-4 orang saja,” kata Arafat di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Arafat itu pun langsung direspons pimpinan sidang kode etik Brigjen Pol Bambang Eko. “Apa artinya permintaan itu?” tegas Bambang.

“Tujuannya supaya berkas tidak sempurna. Pengetahuan saya, hal itu bertentangan dengan keahlian saya menangani money laundering, orang yang berkaitan dengan tersangka harus diperiksa semua,” jelasnya.

Padahal lanjut Arafat, kasus itu memiliki bukti yang kuat. “Kasus ini cukup bukti,” tutupnya.

Penyidikan kasus Gayus berlangsung pada Juli-Agustus 2009. Sebelumnya Arafat menjelaskan, Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan money laundering. Saat itu Susno masih menjabat Kabareskrim.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya