SOLOPOS.COM - Wardianto cs, komplotan penipu dengan iming-iming hadiah di Prambanan saat berada di Polres Klaten, Kamis (14/5/2020). (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Jajaran Polsek Prambanan menggulung komplotan penipuan dengan mengiming-imingi hadiah kompor gas senilai Rp19 juta ke korbannya, Selasa (5/5/2020). Sebanyak lima tersangka yang ditangkap masih tergolong kawula muda.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, kelima tersangka yang dibekuk polisi sebagian besar berasal dari Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka, yakni Alexander, 25; Sahril, 23; Feri Irawan, 19; dan Trisna, 21. Keempat pelaku merupakan warga Paldas, Rantau Bayur, Banyuasin, Sumatera Selatan. Selain itu, ada Wardianto Joyo Negoro, 22, warga Polokarto, Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penipuan hadiah kompor gas itu bermula saat salah satu tersangka, Wardianto terlebih dahulu mendatangi rumah korban, yakni Suhartono di Brajan, Prambanan, awal Mei lalu. Kedatangan Wardianto ke rumah Suhartono saat itu merupakan kali kedua.

Setahun sebelumnya, Wardianto menawarkan regulator dan selang kompor gas ke Suhartono. Saat berada di rumah Suhartono, Wardianto dibantu Feri Irawan mengecek regulator dan selang kompor gas di rumahnya.

Hikmah Ramadan: Berkata Baik atau Diam

Di kesempatan itu, kedua tersangka penipuan itu menginformasikan bahwa Suhartono memperoleh hadiah undian atas pembelian regulator dan selang kompor gas setahun silam. Hadiah itu berupa kompor gas model terbaru senilai Rp19 juta. Sedangkan tersangka lainnya bertugas menemani saat berada di Brajan.

“Para tersangka menyampaikan ke korban penipuan jika hadiah itu ada syaratnya. Para tersangka meminta uang tunai sebagai jaminannya [korban harus segera menebus agar hadiah tidak hangus]. Oleh korban, diberikan kalung emas seberat 5 gram dan 9 gram. Setelah berhasil menggondol emas milik korban, para tersangka kabur,” kata Kapolsek Prambanan, AKP Suyono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, di sela-sela jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020).

Beraksi Lintas Kota

AKP Suyono mengatakan Suhartono sebenarnya sudah mencurigai gerak-gerik para tersangka. Suhartono sempat memotret para tersangka dan mobil yang ditumpangi dengan telepon selulernya. Oleh salah seorang tersangka, ponsel itu langsung diminta sebelum dihapus file foto itu. Total kerugian senilai Rp3 juta.

“Jadi, sales regulator itu hanya kedok. Pengungkapan ini kerja sama dengan Polres Salatiga. Dua tersangka sempat ditangkap anggota di Salatiga dalam kasus pencurian. Hasil pengembangan dari kasus itu, ternyata Wardianto cs ini sudah komplotan. Selain di Klaten, mereka juga pernah beraksi di Jepara,” ujar dia.

Properti Terpuruk, Pengembang Minta Ketegasan Restrukturisasi Kredit

Para tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Di hadapan anggota polisi, Wardianto, mengatakan uang hasil penipuan berkedok hadiah kompor gas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Yang punya ide sama-sama. Saya dan teman-teman [dari Sumsel] memang satu kampung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya