SOLOPOS.COM - Petugas dari Polda Jatim menyampaikan rilis pengungkapan kasus penggelapan gula rafinasi, Kamis (1/9/2022). (Istimewa/Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap komplotan penggelapan gula rafinasi. Total gula rafinasi yang digelapkan komplotan ini mencapai 30 ton.

Komplotan penggelapan gula rafinasi ini terdiri dari tujuh tersangka, yaitu AS, 39; SS, 28; NA, 38; SY, 45; TJ, 28; JR, 40; dan HS, 29. Masing-masing tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kombes Sinwan, mengatakan peristiwa ini bermula saat PT. Mahameru Lintas Abadi mendapat pesanan muatan gula rafinasi dari PT. Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT. Yupi Indo Jelly Gum yang berada di Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Saat itu, pesanan gula itu dikirim menggunakan truk tronton berpelat nomor L 8875 UA milik PT. Mahameru Lintas Abadi dengan sopir truk berinisial AS.

Baca Juga: Perayaan 1 Abad PSHT, Ribuan Pesilat Ikuti Kirab Budaya Nusantara di Madiun

“Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi sampai ke PT. Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Namun, sopir AS tidak memberi informasi,” kata dia di Mapolda Jatim, Kamis (1/9/2022).

Lantaran tidak ada kabar, pihak PT. Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS truk tersebut. Ternyata truk berada di Kabupaten Ngawi pada 18 Agutus 2022. Kemudian pihak perusahaan mendatangi titik lokasi GPS dan ternyata truk itu berada di pinggir jalan sawah di Kecamatan Padas, Ngawi. Namun, muatan gula rafinasi sebanyak 30 ton sudah tidak ada di truk.

Setelah merlakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mencari pelaku berinisial AS dan SS di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pada Rabu (24/8/2022), kedua pelaku ini ditangkap.

Baca Juga: Buron Bertahun-Tahun, Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk

Dari pengakuan, kata dia, AS menggelapkan gula rafinasi itu bersama dengan pelaku SS, NA, SY, dan tersangka HS.

Atas penyidikan para pelaku itu, gula rafinasi sebanyak 600 karung atau 30 ton itu telah dijual kepada pelaku TJ dan JR di wilayah Ngawi. Pada 25 Agustus, Tim Jatranras menangkap pelaku TJ dan JR.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit HP, 72 karung gula rafinasi, mobil Honda Mobilio, truk tronton boks warna merah, dan uang tunai Rp21 juta,” kata dia yang dikutip dari siaran resmi Polda Jatim.

Penyidik mengungkap modus operandi, tersangka AS selaku sopir truk memiliki rencana untuk mengalihkan muatan gula rafinasi kepada tersangka NA yang ada di Ngawi dengan cara menyerahkan truk berserta muatan kepada SS untuk dibongkar.

Baca Juga: Perayaan 1 Abad PSHT Diikuti Ribuan Orang, 11 Pintu Masuk Madiun Dijaga Ketat

Kemudian gula rafinasi itu dijual ke tersangka TJ dan JR dengan harga senilai Rp210 juta.  Diketahui, tersangka AS melakukan penggelapan itu karena terimpit utang.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya