SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian mobil L300, Wawan Haryanto, warga Parakan, Temanggung saat berada di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021). Tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis pencuri mobil L300 lintas provinsi yang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Rabu (10/2/2021) malam. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Komplotan pencuri spesialis mobil L300 lintas provinsi ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Rabu (10/2/2021) malam. Salah seorang pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di Temanggung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, ada empat tersangka yang ditangkap polisi. Tersangka yang ditembak di kaki kanannya yakni Wawan Haryanto, 39, warga Parakan, Temanggung. Saat dipertontonkan ke juru warta di halaman Mapolres Klaten, Wawan duduk di atas kursi roda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka lainnyaadalah Ichsan Sumarno (Purworejo), Badri Andi Irawan (Sleman), Amat Yanto (Purworejo). Ketiganya diserahkan ke polisi Semarang karena mereka terlibat pencurian mobil di Semarang.

Baca juga: Penabuh Gamelan Jadi Tersangka Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Rembang

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut keterangan polisi, aksi terkini Wawan cs adalah mencuri mobil Mitsubsihi L300 di Kecamatan Juwiring, Klaten, Jumat (22/1/2021) dini hari. Korbannya adalah Santosa, warga Juwiring. Saat kejadian, anak Santosa sempat bangun dari tidurnya setelah mendengar suara knalpot mobil yang diparkir di halaman rumahnya bunyi. Benar saja, saat dicek Santosa dan anaknya sudah tak melihat mobilnya.

Mendapatkan laporan pencurian tersebut, polisi langsung menyelidiki. Penyidik mengendus petunjuk pelaku pencurian mengarah ke komplotan Wawan cs. Polisi menangkap Wawan Haryanto di rumahnya di Temanggung, Jateng.

"Tersangka ini beraksi dengan menggunakan kunci T. Total ada tujuh kendaraan yang disita dari tersangka. Saat dilakukan penangkapan itu, tersangka berusaha melawan sehingga diambil langkah terukur dan tegas, yakni penembakan di kaki," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Polres Klaten Gulung Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Kelas Kakap

Edy mengatakan dalam menjalankan aksi di Klaten, Wawan melakukannya bersama Bombom, 35, yang saat ini masih buron.

Pengembangan Kasus

Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah nama lain yang terlibat kasus pencurian mobil bersama Wawan. Mereka adalah Ichsan Sumarno, Badri Andi Irawan, Amat Yanto. Belakangan diketahui, Ichsan Sumarno cs diserahkan ke polisi Semarang karena mereka terlibat pencurian mobil di Semarang.

"Tersangka Wawan dan komplotannya ini memang spesialis pencuri mobil L300. Mereka sudah tergolong lintas provinsi. Selain di Klaten, Kendal, Salatiga, Semarang, ada juga di Kalimantan. Khusus Wawan Haryanto telah beraksi sembilan kali," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: 5 Tempat Paling Angker di Wonogiri, Ada yang Jadi Sarang Genderuwo

Di hadapan juru warta, Wawan mengaku hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk membawa kabur Mitsubishi L300. Ia menyasar mobil yang diparkir di rumah."Saya belum sempat menjual mobil hasil curian. Saya memang fokus mencuri mobil L300 karena mobil itu kerap laku di pasaran. Sebelum tertangkap di kasus pencurian ini, saya sempat menjalani hukuman delapan bulan di Temanggung karena kasus penggelapan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya