SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten menangkap komplotan pencuri sepeda motor asal Cawas di Gang Tawes, Bareng, Klaten Tengah, pertengahan Januari lalu.

Dua dari empat anggota komplotan itu terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota komplotan pencuri sepeda motor berasal dari Gombang, Cawas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempatnya, yakni Santoso Aji alias Aji , 27, warga Gombang, Cawas; Andi Wibowo alias Kothin, 33, Gombang, Cawas; Mulyadi alias Guthuk, 30, warga Gombang, Cawas; Setiyono alias Mangmo, 27, pria kelahiran Temanggung berdomisili di Gombang, Cawas.

Dua nama yang disebut terakhir merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Mulyadi menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, November 2018 lalu.

Setiyono juga pernah dipenjara dua tahun di LP Kedungpane, Semarang, dan baru keluar dari September 2018 lalu. Polisi terpaksa menembak kaki kiri Setiyono dan kaki kanan Mulyadi karena saat ditangkap keduanya berusaha melarikan diri.

Sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang dicuri para tersangka dijual kepada seorang warga di Karangdowo seharga Rp2,2 juta. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku memperoleh jatah Rp200.000.

Sisanya digunakan berkaraoke dan menggelar pesta minuman keras (miras). “Pencurian dilakukan Senin [24/12/2018] tengah malam. Mereka mencuri motor Honda Beat warna putih biru milik Yohanna yang diparkir di teras rumah mahasiswa itu di Gang Tawes, Bareng, Klaten Tengah,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andi, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (24/1/2019).

AKP Didik Sulaiman mengatakan sebelum beraksi, Setiyono cs. sempat makan soto di warung tak jauh dari rumah korban, Senin (24/12/2018) malam. Saat itu lah, Setiyono melihat satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3016 AAC yang diparkir di teras rumah Yohanna dan ternyata tak dikunci setang.

“Saat pemilik masuk ke rumah [sepulang dari gereja], para pelaku beraksi. Setiyono mengambil sepeda motor. Andi Wibowo bertugas mendorong sepeda motor yang dikendarai Setiyono dengan menggunakan kakinya alias mancal. Sedangkan Santoso Aji dan Mulyadi berjaga-jaga [melihat situasi],” katanya.

AKP Didik Sulaiman mengatakan keempat tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Keempat tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Tersangka Andi Wibowo dan Santoso Aji ditangkap di Cawas. Tersangka Setiyono dan Mulyadi ditangkap di Salatiga saat bekerja sebagai buruh di sana,” katanya.

Salah satu tersangka, Mulyadi, mengaku terpaksa mencuri sepeda motor guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya belum berkeluarga. Sehari-hari, saya hanya bekerja sebagai seorang buruh harian lepas. Saya baru keluar dari penjara, September 2018,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya