SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Toyota Calya yang ditembak polisi saat kejar-kejaran dengan komplotan pencuri di Sragen, pertengahan Februari lalu. (Solopos/Muh.Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Komplotan pencuri mobil lintas provinsi tertangkap di Sragen setelah terlibat aksi kejar-kejaran dan diberondong enam peluru oleh aparat kepolisian setempat.

Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Februari 2020 lalu itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (10/3/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komplotan pencuri berjumlah tiga orang itu berusaha kabur saat digerebek tengah berpesta narkoba di rumah W, warga Tegal Arum, Plumbon, Sambungmacan.

Mereka kabur menggunakan mobil Toyota Calya warna  putih dengan tulisan Hello Kitty warna pink. Polisi mengejar mobil yang membawa komplotan pencuri  itu hingga berhasil menangkap mereka di jalan Made-Jatisumo, Dukuh Tegal Arum RT 017/RW 006, Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen.

Penemuan Mayat Warga Solo: Dikira Tidur di TBTJ, Pria Ini Ternyata Sudah Tak Bernyawa

“Tembakan peringatan ke atas tiga kali dilepas anggota saat mengadang mobil Toyota Calya warna putih dengan tulisan Hello Kitty warna merah muda. Mobil itu tetap melaju dengan kecepatan tinggi. Akhirnya anggota mengarahkan tembakan ke arah mobil. Dua tembakan dari belakang dan satu tembakan dari samping,” ujar Kasatresnarkoba Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Rapahel Sandhy Cahya Priambodo.

Joko menunjukkan mobil Toyota Calya berpelat nomor E 1810 RJ di lokasi barang bukti. Dua tembakan dari belakang itu mengenai bodi mobil bagian bawah dan bagian tengah pas logo Toyota.

Tiga Pencuri Tak Satu Pun Kena Tembakan

Tembakan yang mengenai logo Toyota itu ternyata tembus mengenai kaca depan hingga pecah. Sementara tembakan di bagian bawah hanya berlubang dengan diameter 1 cm.

Minyak Goreng Ilegal Ribuan Botol Dirampas dan Dimusnahkan Dari Pabrik di Karanganyar

Demikian pula tembakan dari samping juga mengenai bodi mobil hingga berlubang dengan diameter 0,5 cm. “Anehnya peluru itu tidak mengenai pelaku satu pun,” ujar Joko.

Joko menyampaikan ketiga pelaku itu terdiri atas David Wahyudi alias Yudi, 33, warga Ngompak I RT 005/RW 001, Cepoko, Ngrambe, Ngawi; Wahyu, 40, Dusun/Desa Dukuh Tengah RT 002/RW 003, Karangampel, Indramayu; dan Rudiyanto alias Bolet, 29, warga Dukuh/Desa Amis RT 002/RW 001, Cikedung, Indramayu.

David menyopiri mobil tersebut sementara dua pelaku lainnya duduk di samping sopir dan di belakang sopir. “Peluru dari belakang itu melesat lewat tengah-tengah, di antara tempat mereka duduk,” kata Joko.

Foto Sepinya Italia Usai Warga Dilarang Keluar Akibat Wabah Corona

Setelah diberondong tembakan aparat, mobil Hello Kitty itu menabrak mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 8619 QD milik polisi yang dipakai untuk memblokade jalan. "Dua pelaku membujuk David menabrakkan mobil milik anggota yang digunakan untuk memblokade jalan mereka," kata Joko.

Kapolres Sragen Raphael Sandhy Cahya Priambodo menambahkan ketiga tersangka ini merupakan jaringan pencuri kendaraan roda empat lintas provinsi. Mereka sedianya beraksi di wilayah Sragen dan sebelum itu mereka berpesta sabu-sabu di rumah W, warga Tegal Arum, Plumbon, Sambungmacan, untuk dopping.

Komplotan Pencuri Digerebek Saat Pesta Sabu-Sabu

Saat pesta sabu-sabu itulah mereka digerebek polisi. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 gram. Sabu-sabu itu ditemukan dalam saku celana sebelah kanan tersangka Rudianto.

Sekolah Rentan Virus Corona, Begini Penjelasan Dekan FK UNS Solo

Sabu-sabu itu juga sisa dari sabu-sabu yang digunakan untuk pesta narkoba di rumah W yang kini belum tertangkap.

Kapolres menambahkan mobil Toyota Calya bergambar Hello Kitty yang digunakan pelaku itu merupakan mobil rental dari Indramayu. Di dalam mobil ditemukan pelat nomor palsu AD 8493 U, bor listrik, dan baju dinas perwira polisi berpangkat AKP dengan nama David Wahyudi.

"Tersangka David itu pernah mengenakan seragam polisi dan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional untuk menipu perempuan yang dikenal secara online di Jawa Timur,” ujar Kapolres.

Balap Motor Roadrace Digelar di Jalan Kawasan Alun-Alun Wonogiri, Catat Tanggalnya

Raphael melanjutkan tersangka merupakan residivis yang baru keluar penjara dua bulan lalu. Mereka sempat menjadi narapidana di satu tempat di Bekasi.

“Mereka bertemu dan merencanakan untuk aksi curanmor di wilayah Jawa Tengah. Saat penangkapan David tak mengenakan seragam polisi. Pemalsuan seragam itu juga diikuti SIM dan KTP yang setelah dicek juga palsu," ujar Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 112, Pasal 114, juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya