SOLOPOS.COM - Dua pelaku pembobol warung makan digelandang dua anggota Satreskrim Polresta Pekalongan. (Antara-Polsek Pekalongan Selatan)

Solopos.com, PEKALONGAN — Pada masa pandemi Covid-19, kejahatan semakin beragam saja. Di Pekalongan Selatan, Jawa Tengah, bahkan komplotan pencuri rela menjadikan warung makan sebagai sasaran kejahatan mereka.

Tindak kriminalitas itu, Sabtu (6/6/2020), ditangani Polsek Pekalongan Selatan. Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, aparat Polres Pekalongan Kota melalui operasi yang ditingkatkan selama empat hari terakhir ini membekuk dua pelaku pembobol warung makan di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

MUI Jateng Izinkan Ibadah di Masjid, Tapi Cuma di Zona Hijau

Selain dua anggota komplotan pencuri, polisi Pekalongan juga merampas sebilah linggis dan sepeda motor sebagai barang bukti kasus. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa dua pelaku tersebut adalah AO, 20, dan WA, 25, keduanya warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

"Dua pelaku ini ditangkap polisi saat mencuri di warung makan milik H. Azam di Jl. H.O.S. Cokroaminoto. Namun aksi dua pelaku itu, sebelumnya sudah diawasi oleh warga," katanya.

Diintai Menantu

Kapolres yang menurut Antara didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan AKP Basuki Budi Santosa itu mengatakan terungkapnya kasus pembobolan atau pencurian ini berawal adanya kecurigaan menantu pemilik warung makan Supriyono, 38. Kala itu, ia sedang melakukan ronda dan curiga terhadap gerak-gerik dua pelaku tersebut.

Polisi Banyumas Cokok Pelaku Pencabulan 2 Perempuan Cilik

Saksi kemudian membangunkan dua temannya, yaitu Sobirin dan Achmad Kartolo, untuk mengawasi dua pelaku yang dicurigai akan masuk ke warung makan. "Kecurigaan saksi ini ternyata benar. Dua pelaku itu menjebol pintu warung makan yang terkunci. Saksi kemudian melaporkan kasus pencurian ini sekaligus menangkap dua pelaku," katanya.

Ia mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain dua buah kotak amal, dua obeng, sebuah grendel, dan gembok, serta sepeda motor Honda Beat berpelat nomor G 37.82 YK. "Saat ini, dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk dilakukan pemeriksaan oleh polisi," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya