SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Anggota Reskrim Polres Wonogiri dalam waktu sehari menangkap empat anggota komplotan pemalsu dokumen untuk pengajuan kredit. Keempat tersangka berikut barang bukti disita di Mapolres Wonogiri sedangkan dua anggota yang lain masih buron.

Keempat tersangka ditangkap di dua tempat terpisah dan memiliki peran berbeda-beda. Dua tersangka yaitu Riup Jawi Penjawi, 26, warga Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri; dan Totok Haryanto, 28, warga Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Wonogiri ditangkap di kawasan perbankan Wonogiri. Sedangkan, dua tersangka lain, yakni tersangka Nur Hidayanto, 31, warga Kelurahan Kepuh, Kecamatan Nguter, Sukoharjo; dan Aji Yogo Utomo, 27, warga Desa Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo ditangkap di Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Rabu (2/4/2014), mengatakan penangkapan keempat tersangka berikut barang bukti berawal dari informasi warga bahwa dokumen pengajuan kredit perbankan diduga palsu. Kapolres menjelaskan keempat tersangka diduga merupakan satu komplotan pemalsu dokumen pengajuan kredit perbankan. “Tersangka mengaku baru enam bulan memalsukan dokumen. Namun penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan informasi.”

Dijelaskannya, peran keempat tersangka berbeda-beda. Tersangka Totok berperan sebagai scanner KK atau KTP, tersangka Riup sebagai pembeli atau nasabah, tersangka Nur bertugas sebagai penyedia kertas dan tersangka Aji pemilik netbook yang di dalamnya terdapat dokumen yang bisa dipalsukan. Surat yang dipalsukan berupa KK, KTP, surat nikah maupun surat identitas lain.

“Penangkapan dilakukan 19 Maret di dua tempat terpisah. Anggota menangkap tersangka setelah menerima informasi warga,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto, dua tersangka yang masih buron beralamat di Sragen. “Dua tersangka asal Wonogiri ditangkap Rabu siang dan dua tersangka lain ditangkap Rabu malam di Kartasura. Tersangka Totok dijerap pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara enam tahun sedangkan tiga tersangka lain dijerat pasal 55 tentang turut serta.”

Tersangka Totok mengaku sudah berpraktik memalsu dokumen selama enam bulan. Dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp600.000 dari nasabah jika kredit cair. “Saya memiliki keahlian secara otodidak dan belajar dari internet.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya