SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (safetsystems.com)

Polres Karanganyar menangkap anggota komplotan maling spesialis rumah kosong di Soloraya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap satu dari empat anggota komplotan pencuri yang beraksi di Soloraya, Jumat (12/8/2016). Satu dari empat orang yang tertangkap itu berasal dari Grobogan, Sriyanto, sedangkan tiga orang rekannya masih diburu polisi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Salah satu dari tiga orang itu adalah W. Perburuan komplotan itu berawal dari laporan warga Dukuh Selokaton RT 003/RW 002, Desa Selokaton, Gondangrejo, Thomas, 30. Thomas melapor karena mesin jahit dan laptop digondol komplotan maling itu pada Senin (30/11/2016) pukul 09.00 WIB.

Akibat kejadian itu, Thomas mengalami kerugian Rp12 juta. Sriyanto yang tertangkap mengatakan setiap anggota memiliki tugas masing-masing. Dia bertugas mengantar dan mengawasi lingkungan sekitar target operasi.

Empat orang itu membobol rumah calon korban menggunakan linggis dan bor manual. “Barang-barang dijual W. Saya enggak tahu. Tugas saya hanya mengantar ke lokasi,” kata Sriyanto saat ditanyai wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/8)/2016.

Aksi lelaki yang bekerja membuat sangkar burung itu terhenti setelah beraksi di Ngemplak, Boyolali, dan kembali lagi ke Gondangrejo. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan penangkapn dilakukan pada Jumat (12/8/2016).

Sriyanto dijerat menggunakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. “Masih ada yang masuk daftar pencarian orang. Mereka ini maling spesialis rumah maupun ruko kosong. Alat yang digunaka bor tembok manual. Bor masih dibawa salah satu pelaku,” tutur Rohmat.

Dia menyampaikan hasil pengembangan saat penyelidikan adalah empat komplotan itu sudah beraksi di sejumlah wilayah di Soloraya. Kali terakhir pernah mencuri di Ngemplak, Boyolali. “Pernah di Solo. Copet di kereta api. Kami sita sejumlah barang bukti. Salah satunya sepeda motor AD 6652 Y.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya