SOLOPOS.COM - Dua anggota komplotan pencuri gabah yang tertangkap dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Satreskrim Polres Klaten membekuk dua anggota komplotan pencuri gabah hasil panen yang ditinggal petani di sawah petani Klaten. Kedua pencuri yang merupakan warga Ampel, Boyolali, itu ditangkap pada Jumat (24/1/2020).

Polisi masih memburu satu orang lagi anggota kawanan mereka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Klaten. Kedua orang yang sudah tertangkap yakni Fajar Nuryanto, 22, warga Ampel, Boyolali, dan rekannya, Harianto alias Betet. Sedangkan yang masuk DPO berinisial Bd.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Fajar yang menjadi otak pencurian bekerja sama dengan Harianto alias Betet dan Bd. Saat beraksi, mereka bertiga menggunakan mobil pikap berpelat nomor AD 1702 IM.

Mereka menyusuri areal persawahan di sejumlah daerah di Kabupaten Bersinar. Saat menemukan tumpukan karung berisi gabah milik petani yang ditaruh di pinggir jalan, Fajar cs. langsung beraksi.

Bd berperan sebagai eksekutor alias pengambil sak berisi gabah. Sementara Fajar dan Harianto berada di dalam mobil.

Setelah mengangkut gabah, Fajar cs. langsung melarikan diri ke arah Boyolali. Mereka menjual gabah hasil curian itu ke pengepul gabah di Boyolali.

Driver Ojol Asal Sragen Dibacok dan Dibegal Penumpang di Magelang

“Fajar dan Harianto kami tangkap tanggal 24 Januari 2020. Saat itu, mereka baru saja beraksi di Klaten Utara. Dari pengakuan mereka sudah 12 kali beraksi di sini. Tapi laporan dari korban pencurian baru 10 orang,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020).

AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi satu unit mobil pikap, 16 sak gabah jenis mentik wangi seberat 607 kilogram, dan enam sak gabah jenis gabah lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini Fajar dan Harianto mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten.

Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Sebelum tertangkap di Klaten Utara, para tersangka ini beraksi di areal persawahan di Kokap, Senden, Ngawen, pada Rabu [22/1/2020]. Di sana, korban pencurian mengalami kerugian senilai Rp6 juta,” katanya.

Pilkada Sragen: Diisukan Berpasangan dengan Tokoh PKB, Ini Tanggapan Yuni

Fajar Nuryanto membenarkan sudah 12 kali mencuri gabah milik petani Klaten. Gabah yang dicuri, yakni yang sudah dikemas dalam sak dan ditaruh di pinggir jalan oleh petani. Kesehariannya, Fajar Nuryanto merupakan seorang pengangguran.

“Gabah hasil curian biasanya langsung dijual. Uangnya untuk senang-senang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Fajar tanpa menyebutkan harga jual gabah curiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya