SOLOPOS.COM - Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri depan), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencurian disertai kekerasan saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (15/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kakek asal Dukuh Sumberejo, Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Wiryo Sumidi, 83, berusaha melawan komplotan maling yang masuk ke rumahnya pada Kamis (4/3/2021) pukul 02.00 WIB.

Akibat kejadian itu, si kakek mengalami luka pada tangan sebelah kiri. Luka tersebut didapat saat kakek terlibat perkelahian dengan salah satu komplotan pencuri. Salah satu pelaku mengayunkan pedang sepanjang 50 sentimeter (cm) ke arah kakek Wiryo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Data yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, komplotan maling itu masuk rumah dan berhasil menggondol dua unit hanphone milik anak dan cucu kakek. Macan Lawu Polres Karanganyar, sebutan bagi Satreskrim Polres Karanganyar, berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku.

Baca Juga: Horor! Tinggal di Kontrakan Berhantu, Kelompok Mahasiswa di Jogja Dijahili Jin

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi pelaku ini ada lima orang. Mereka NV alias Topel, 30, warga Kecamatan Matesih. SN alias Alex, 41, warga Kecamatan Karangpandan. Ada SY alias Leceng, 39, warga Kecamatan Matesih. Mereka ini yang berhasil kami tangkap. Lalu dua orang lagi atas nama SP alias K dan DS alias C. Mereka kami tetapkan dalam daftar pencarian orang [DPO],” kata Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (15/7/2021).

Waka Polres didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan lima orang pelaku itu mengintai terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi. Mereka juga berbagi tugas. Dua orang tersangka berstatus DPO itu, kata Purbo, bertugas mengantar tiga orang pelaku lainnya.

“Lima orang secara bersama-sama melakukan pencurian di rumah Wiryo Sumidi. Masing-masing berbagi tugas atau peran. SP dan DS mengantar ke lokasi dan mengawasi dari luar. NV mencongkel jendela dan membawa sabit. SN membawa pedang dan SY membawa pipa sarung pedang. Mereka bertiga masuk ke rumah,” ujar dia.

Tiga orang pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendel menggunakan obeng. Begitu berhasil masuk, NV alias Topel mengambil handphone di dekat televisi. Dia melanjutkan aksi dengan masuk ke kamar mengambil handphone lain. Saat itulah pemilik handphone bangun.

“NV mengancam menggunakan sabit. Saat itulah Wiryo bangun karena mendengar keributan. Dia keluar kamar. SN alias Alex menendang korban hingga terjatuh dan ditindih. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam,” cerita Purbo.

Dia menyampaikan si kakek diduga tidak mau menyerah terhadap pelaku sehingga berupaya melawan. Aksi si kakek ini membangunkan anggota keluarga lain.

“Jadi aksi pelaku ketahuan. Terjadi pergulatan antara korban dan pelaku. Korban terluka kena sabetan pedang. Penghuni rumah lain bangun dan berteriak-teriak minta tolong. Tiga tersangka kabur meninggalkan rumah,” tutur dia.

Kakek harus mendapatkan sepuluh jahitan dalam dan 19 jahitan luar pada tangan kirinya. Polisi menerima laporan kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari barang bukti, dan mengumpulkan keterangan. Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas berhasil menangkap tiga pelaku.

Baca Juga: Bikin Kaget, Segini Harga Vespa di Zaman Dulu

“Tiga pelaku tertangkap di Matesih. Tidak ada perlawanan dari tersangka. Setelah diinterogasi, pelaku diminta menunjukkan dan mencari barang bukti, alat, dan sarana yang digunakan saat kejadian. Kami berhasil menyita satu unit handphone Redmi Note 9, pedang sepanjang 50 sentimeter, sabit bergagang kayu, obeng kecil, sandal jepit warna biru milik salah satu tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, dan kardus handphone Realme C11,” tutur dia.

Polisi juga menyita satu unit Honda Vario pelat nomor AD 2939 XZ milik salah satu tersangka. Purbo menyampaikan lima orang pelaku tersebut berstatus residivis atau orang yang pernah dihukum tetapi mengulangi kejahatan serupa. Menurut Purbo lima pelaku itu sudah beberapa kali terlibat kejahatan serupa.

“Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat Karanganyar. Tidak ada kata ampun bagi pelaku kejahatan di Karanganyar. Pelaku diancam Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ddan ayat (2) ke 1, 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya