SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Menanggapi laporan Aburizal Bakrie karena dianggap menulis berita bohong perilah pertemuan Bakrie dan Gayus H Tambunan di Bali, Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian ada tidaknya pelanggaran etik kepada Dewan Pers.

Kompas, kata Budiman akan memenuhi panggilan Dewan Pers terkait hal tersebut. “Apakah melanggar kode etik atau tidak, biarkan Dewan Pers yang menilai. Ini kan menarik ya, ini kan bukan hanya Kompas, karena ini lima media kemudian dipersoalkan. Kompas menunggu dari Dewan Pers saja,” katanya saat memenuhi panggilan Dewan Pers terkait pembelian saham Krakatau Steel oleh wartawan Kompas di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (24/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikatakan Budiman, laporan Aburizal Bakrie atau yang biasa dipanggil Ical kepada Dewan Pers tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Ical, katanya punya hak sebagai warga negara untuk melapor jika merasa dirugikan.

Namun, sejauh ini, Budiman menilai bahwa medianya telah memberitakan perihal pertemuan Ical dan Gayus di Bali secara berimbang dengan sumber yang kredibel. “Ada klarifikasi juga dari sumber-sumber yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Aji Wijaya melaporkan lima media ke Dewan Pers karena dianggap menulis berita bohong tentang pertemuan Ical dan Gayus di Bali. Kelima media itu adalah Harian Kompas, Media Indonesia (Harian Media Indonesia dan Mediaindonesia.com), SCTV (Liputan 6 dan liputan 6.com) , Metro TV (dan metrotvnews.com), serta Detik.com. Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya