SOLOPOS.COM - Anang Kristianto, 35, dan Dwi Kristiyanti, 34, saat dimintai keterangan oleh petugas Polsek Sentolo, Jumat (3/1). (Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pasangan suami istri asal Klaten, Anang Kristianto, 35 dan Dwi Kristiyanti, 34, ditangkap Polsek Sentolo setelah mengedarkan uang palsu akhir November silam.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang palsu Rp20.000 sebanyak 14 lembar, uang asli kembalian dalam pecahan Rp5.000 dan Rp10.000, barang belanjaan berupa bumbu dapur, perlengkapan sehari-hari, dan satu unit mobil yang digunakan dua orang tersangka saat mengedarkan uang palsu tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam aksinya, warga Desa Plangu, Kecamatan Trucuk ini membelanjakan uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 28 lembar di Pasar Sentolo. Dwi mendapat uang palsu dari suaminya. Ketika itu ia menerima 30 lembar uang pecahan Rp20.000. Mereka berdua menggunakan uang tersebut untuk membeli oleh-oleh dan bumbu dapur di Pasar Sentolo.

“Kebetulan saat itu kami akan mengunjungi saudara di Purworejo,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/1). Ia sadar jika uang yang digunakan tersebut palsu, akan tetapi karena sang suami yang menyuruh maka Dwi pun menuruti.

Sementara, Anang mengungkapkan, uang palsu tersebut diperolehnya dari Winadi, laki-laki asal Jogja yang baru dikenalnya saat makan di angkringan Alun-alun Klaten. Disebutkannya ia bertemu dengan Winadi sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama, mereka hanya berbincang-bincang dan pertemuan kedua, Winadi membawakan contoh uang palsu. Pada pertemuan terakhir, terjadi transaksi pembelian uang palsu. Pecahan Rp20.000 sebanyak 30 lembar ditukar Anang dengan uang Rp100.000.

Lantas, keduanya pun memutuskan untuk membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Sentolo. Belum sempat pergi dari pasar, keduanya sudah ditangkap petugas pasar karena mendapat aduan dari pedagang.

Kanit Reskrim Polsek Sentolo, AKP Fakhrurodin, membenarkan, Polsek Sentolo telah melakukan penangkapan dilanjutkan penyelidikan terhadap dua orang tersangka pengedar uang palsu. “Berkasnya sudah P21, dan hari ini akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tukasnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga akan menunjuk pengacara untuk membela para tersangka di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya