SOLOPOS.COM - Pelajar SMP di Kecamatan Wonogiri mendeklarasikan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) di Gedung Serbaguna Eling Sedulur Wonokarto, Wonogiri, Kamis (14/11/2019). (Istimewa-Ririn Riadiningsih)

Solopos.com, WONOGIRI — Anak-anak yang terdiri atas pelajar sembilan SMP di Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, mendeklarasikan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).

Mereka juga dibekali pemahaman soal aneka bentuk kekerasan hingga bagaimana mengadvokasi teman sebaya yang menjadi korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seusai deklarasi, 90 pelajar itu mengikuti paparan soal pengenalan bentuk-bentuk kekerasan mulai dari lingkungan sekolah hingga kekerasan di media sosial dan pornografi.

Mereka juga diterangkan tentang bagaimana mengadvokasi teman-temannya yang menjadi korban kekerasan. Kegiatan itu juga menjadi embrio Forum Anak Wonogiri.

“Kami berharap anak-anak jadi tahu dan bisa melindungi dirinya sendiri. Dari sana mereka bisa menularkan ke teman-temannya yang lain dan menjadi advokat maupun konseling sebaya saat temannya bermasalah atau menjadi korban,” kata Kasi Pemberdayaan Perempuan Dinas PPKB dan P3A Wonogiri, Indah Kuswati, mewakili Kepala Dinas PPKB dan P3A Wonogiri, dr. Setyarini, saat ditemui di sela-sela deklarasi di Gedung Serbaguna Eling Sedulur Wonokarto, Wonogiri, Kamis (14/11/2019).

Indah menjelaskan peran anak-anak dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak penting. Selama ini upaya itu diperluas ke tingkat desa dan sekolah melalui Satgas PPA.

Hasilnya, jumlah kekerasan seksual terhadap anak turun dari 26 kasus pada 2018 menjadi 19 per November 2019. Dari jumlah itu ada pula kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Salah satunya yang terjadi Slogohimo beberapa waktu yang lalu. “Meski memang akhir-akhir ini ada lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah,” terang dia.

Indah juga menyatakan ketidaksetujuannya soal penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak melalui jalur mediasi. Mediasi hanya bisa ditempuh untuk kasus-kasus di luar kasus sebagaimana dimaksud pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Penolakan yang sama juga terjadi untuk pelaku yang berusia dewasa. “Mediasi bisa digelar untuk kasus pelaku anak tapi itu hanya untuk pencurian, perkelahian, dan lainnya,” urai Indah.

Ia juga berharap serangkaian upaya penghapusan kekerasan terhadap anak itu bisa mendorong Kabupaten Wonogiri meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Dalam KLA, ada sejumlah indikator seperti sekolah ramah anak, Puskesmas ramah anak, hingga kelurahan/desa ramah anak. “Desa ramah anak ini baru tiga dari 294 desa yang ada. Kami terus meningkatkan jumlahnya,” tutur dia.

Salah satu peserta deklarasi, Nabigh Sakadanu Hartoko, 13, mengatakan deklarasi itu penting untuk mendidik anak-anak Wonogiri berperan dalam memerangi kekerasan terhadap anak. Di sekolah, misalnya, kekerasan terjadi dalam bentuk perundungan hingga kekerasan seksual.

“Di sekolah biasanya ada perundungan kepada salah satu siswa karena fisiknya atau berasal dari keluarga miskin. Akibatnya, korban perundungan mengalami penurunan mental, nilainya turun, hingga anaknya kesulitan bersosialisasi. Di sini kami belajar bagaimana anak-anak bisa tumbuh kembang dengan baik,” kata dia.

Pelajar SMPN 1 Wonogiri itu menambahkan materi yang ia terima akan disebarluaskan kepada teman-temannya di sekolah dengan mengajak Palang Merah Remaja (PMR). Selain itu, ia mengajak kepada teman-temannya agar turut mengadvokasi korban perundungan jika terjadi di sekolahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya