SOLOPOS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J diberi pendampingan psikologi.

“Penetapan Ibu PC [Putri Chandrawathi] sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang,” kata Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (19/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun sejumlah hak tersebut di antaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan hak atas kesehatan.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater kepada Putri Chandrawathi.

Baca Juga: Perjalanan Putri Sambo: Dari Laporan Polisi Berbalik ke Ancaman Jeruji Besi

“Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan, sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” kata pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Terakhir, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga: Kuatnya Sambo Dulu, Eks Kabareskrim: Jenderal Bintang Tiga Pun Takut

“Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” pungkas Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Putri Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.

Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.

Baca Juga: Belum Ditahan karena Alasan Sakit, Putri Sambo Punya Anak Balita

Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri mendapatkan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Divisi Propam Proses Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo

“Kami sudah memeriksa ibu PC sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya