SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN &mdash;</strong> Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180828/491/936577/keracunan-massal-sragen-ini-kata-polisi">Kabupaten Sragen</a> masuk dalam kategori kabupatan darurat kekerasan terhadap anak karena tingginya kasus kekerasan terhadap anak, terutama kejahatan seksual yang mencapai 50%. Atas dasar itulah, Komnas PA membentuk kelembagaan Komnas PA di tingkat kabupaten/kota, khususnya di Bumi Sukowati.</p><p>Penjelasan itu disampaikan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat ditemui wartawan di sela-sela acara pelantikan Komnas PA <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180828/491/936478/4-calo-cpns-sragen-ditahan-2-di-antaranya-pns">Kabupaten Sragen</a> di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Selasa (28/8/2018) siang. Dia menerangkan Sragen dalam situasi yang oleh Komnas PA masuk kategori darurat kejahatan terhadap anak karena kasus kekerasan terhadap anak di Sragen meningkat dan justru dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan anak. Dia menilai penanganan kasus kekerasan anak belum maksimal sehingga dibutuhkan kelembagaan Komnas PA di Sragen.</p><p>&ldquo;Pemerintah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180827/491/936335/19-desa-sragen-belum-lantik-perdes-hasil-seleksi">Kabupaten Sragen</a> membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk kelembagaan sebagai mitra strategis dalam menekan angka kasus kekerasan terhadap anak. Kelembagaan ini juga memberi kontribusi kepada pemerintah supaya persoalan anak bisa teratasi dengan baik. Selain itu, Komnas PA kabupaten juga bisa mendorong masyarakat dan pemerintah peduli dengan anak sekaligus sebagai lembaga kontrol atas predikat kabupaten layak anak (KLA) yang diraih Sragen Juli lalu,&rdquo; ujarnya didampingi Sekjen Komnas PA Dhanang Sasongko.</p><p>Kontrol KLA yang dimaksud Arist adalah untuk memastikan implementasi 31 indikator KLA bisa berjalan sesuai koridornya. Dia menyontohkan ketika muncul kasus stunting dan akte kelahiran anak maka Komnas PA hadir untuk membantu. Kemudian ketika terjadi tsunami teknologi yang sangat mudah mengakses pornografi dan tayangan pornoaksi, kata dia, maka kelembaga juga hadir untuk sosialisasi supaya ada proteksi terhadap teknologi secara bijak.</p><p>Arist melihat anak yang mudah mengakses pornoaksi dan pornografi atau tayangan lain lewat teknologi informasi akan memicu kejahatan terhadap anak dan bisa jadi anak menjadi pelaku atas kejahatan itu. Di sisi lain, Arist melihat angka perkawinan pada usia anak (berumur di bawah 18 tahun) juga tinggi di Sragen. Kalau persoalan itu dibiarkan, Arist khawatir masa depan anak dan remaja Sragen berpotensi menyimpang dari etika.</p><p>Dia menyampaikan angka kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia itu naik turun. Dia menyebut kasus kejahatan anak tertinggi masih di Jakarta, di susul Jawa Barat dan Jawa Timur. Sementara Jawa Tengah menduduki peringkat ke-14. &ldquo;Data itu masih naik turun dan tidak selama seperti itu pada setiap tahunnya. Data 2017, jumlah kasus kejahatan anak yang terlaporkan sebanyak 2.726 kasus. Faktanya 52% dari data tersebut merupakan kasus kejahatan seksual. 16% pelaku kejahatan seksual itu anak-anak yang berumur di bawah 14% sedangkan yang berumur di atas 15 tahun 80% lebih,&rdquo; ujarnya.</p><p>Hingga Agustus ini, angka kasus kejatan anak yang dilaporkan ke Komnas PA, kata Arist, sebanyak 889 kasus dan 50% di antara merupakan kejahatan seksual. Ironisnya, Aris mengatakan pelaku anak-anak atas kejahatan anak itu meningkat di 2018 dari 16% menjadi 26%. Angka inilah yang menjadi kecemasan Arist sehingga dibutuhkan upaya maksimal untuk menekan angka kasus tersebut dengan membentuk kelembagaan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.</p><p>Arist juga prihatin dalam penegakan hukum pada kasus kejahatan anak belum maksimal, yakni UU No. 35/2014. Dia menginginkan dalam penegakan hukum kasus kejahatan anak, aparat penegak hukum harus menggunakan UU No. 17/2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Pemberatan Hukuman pada pelaku kasus kejahatan anak, yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun dan awalnya 15 tahun menjadi 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau mati. Selain itu Arist juga menyebut adanya hukuman kebiri bagi pelaku residivis.</p><p>Sekretaris Komnas PA, Dhanang Sasongko, menambahkan pelantikan Komnas PA Kabupaten Sragen merupakan pelantikan kali pertama di Jawa Tengah. Dari data Komnas PA Jawa Tengah sudah ada 32 kabupaten/kota di Jateng yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) kelembagaan dan tinggal menunggu pelantikan.</p><p>&ldquo;Darurat kejahatan terhadap anak harus diantisipasi dengan pola asuh yang baik di lingkungan keluarga dan sekolah. Figur ayah, kasih sayang, dan perhatian ini menjadi kunci untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak. Survei yang kami lakukan di penjara anak, hampir seluruh anak yang berhadapan dengan hukum itu karena kehilangan peran ayah,&rdquo; tambahnya.</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya