SOLOPOS.COM - Arist Merdeka Sirait (google img)

Arist Merdeka Sirait (google img)

JAKARTA–Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memperhatikan kasus anak 8 tahun yang membunuh bocah 6 tahun di Bekasi Utara. Anak 8 tahun tersebut diharapkan dipastikan lebih dahulu usianya sebelum dikenakan undang-undang terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya kira perlu ada verifikasi terhadap usia, apakah memang sudah 8 tahun atau di bawah 8 tahun? Kalau di bawah, maka dikatakan belum cakap secara hukum. Jadi tidak ada pemidanaan pada anak, maka perlu verifikasi, apakah dia sudah bertanggungjawab secara hukum?” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada detikcom, Sabtu (27/4/2013).

Hal ini terkait rencana polisi untuk menggunakan UU No 3 tahun 1997 ayat 4 tentang anak-anak yang dapat diajukan ke sidang peradilan sekurang-kurangnya berusia 8 tahun, dan pasal 80 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai sengaja menghilangkan orang lain. Oleh karena itu, Arist menilai anak 8 tahun tersebut bisa diserahkan ke negara atau ke orangtuanya.

“Karena anak kalau usianya 8 tahun dia belum bertanggung jawab secara hukum tapi bisa diserahkan ke negara atau ke orang tua. Berikutnya apakah anak ini layak disebut pelaku? Memang ini diperlukan tindakan khusus,” ujar Arist.

Namun diharapkan pula polisi mampu menengahi orangtua korban dan orangtua anak 8 tahun bertemu bersama. Sehingga dapat menentukan dengan segera nasib anak 8 tahun tersebut.

“Keluarga didatangkan dan duduk bersama, anak ini mau diapakan? Jadi harus dilakukan,” tutup Arist.

Simak berita selengkapnya : http://digital.solopos.com/file/27042013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya