SOLOPOS.COM - Motivator yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra dan tim penasihat hukumnya sebelum persidangan di PN Malang, beberapa hari lalu. (Istimewa/Kejati Jatim)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa lantaran motivator Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), tidak dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Pada persidangan ke-20 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022), Julianto Eka hadir secara online (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malang, Jawa Timur tempatnya ditahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menuntut majelis hakim PN Malang menghadirkan Julianto Eka pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022) mendatang.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, meskipun saat ini terdakwa telah ditahan di LP Malang, sudah seharusnya dihadirkan dalam persidangan pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Kasus Julianto Eka, Ini Nomornya

“Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik,” kata dia seeperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menjelaskan, selama proses persidangan pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik di Pengadilan Negeri Malang.

Sehingga, ia mempertanyakan mengapa pada sidang tadi siang terdakwa Julianto Eka tidak didatangkan ke pengadilan.

Baca Juga: Diadukan ke Polisi Lagi, Motivator Julianto Eka Diduga Eksploitasi Anak

Sebagai informasi, Julianto Eka tetap mengikuti persidangan secara daring dari LP Malang pada persidangan tadi siang yang seharusnya membacakan tuntutan jaksa.

Pembacaan tuntutan ditunda selama satu pekan.

“Saya mengingatkan majelis hakim, selama sidang pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik. Seharusnya bukan soal status tahanan itu tapi JE harus dihadirkan di sini. Itu juga menjadi kekecewaan korban,” katanya.

Baca Juga: Dituding Membela Terdakwa Pelecehan Seksual, Ini Kata Kak Seto

Jaksa penuntut Edi Sutomo menjelaskan alasan mengapa Julianto Eka tidak dihadirkan secara langsung pada persidangan tadi siang.

Jaksa beralasan saat ini terdakwa Julianto Eka tengah menjalani masa tahanan di LP Malang.

“Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar,” ujarnya.

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya