SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut indikasi pelanggaran HAM, terkait kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT) dan penghilangan hak warga negara pada pemilu legislatif di DIY pada pemilu legislatif lalu.

Pengusutan dimulai dengan menerjunkan tim penyelidikan pelanggaran HAM dalam pemilu 2009 untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang terjadi di DIY. Selanjutnya, tim akan mengalanisis hasil penelitian untuk kemudian dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan Presiden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mendengar ada kasus pelangaran HAM. Banyak mahasiswa yang tidak menggunakan hak suaranya karena tidak masuk dalam DPT,” kata Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM dalam Pemilu Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo usai melakukan pertemuan dengan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) DIY, Kamis (30/4) ini.

Menurutnya, dari hasil pembicaraan dengan Panwaslu DIY, selain mahasiswa, pasien di rumah sakit umum dan jiwa juga banyak yang kehilangan hak suaranya karena tidak mengurus formulir A-5 (mutasi pemilih) sehingga tidak menjadi pemilih tambahan. Hal itu jelas bertentangan dengan pasal 43 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Selain di DIY, Komnas HAM juga mengusut pelanggaran HAM di daerah-daerah lain. Komnas HAM membuka posko pengaduan di enam wilayah, yakni di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Tenggara, Ambon dan Aceh. (Rasno A Shobirin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya