SOLOPOS.COM - Logo Pilkada Serentak 2020 (Bisnis/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada ditunda demi mencegah penyebaran wabah Covid-19. Di tengah bergulirnya tahapan Pilkada Serentak 2020, saat ini, Komnas HAM menganggap persebaran virus corona pemicu Covid-19 belum terkendali.

Sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa. Tidak kurang 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dunia dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus corona jenis baru ini. Jumlah kasus harian juga cenderung semakin meningkat. Bahkan jumlah tertinggi terjadi Kamis (10/9/2020) yang berada di atas angka 3.800 kasus baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jelang Debut Solo, Kim Woo-Jin Eks Stray Kids Terseret Isu Pelecehan Seksual

“KPU, pemerintah, dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” pinta Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menurut Komnas HAM, belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 memiliki landasan yuridis yang kuat karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali. Sedangkan, dari segi HAM, potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.

Sesuai Sikap PBB

Penundaan itu juga diusulkan seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB. Pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas, dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting. Tetapi harus diintat pula bahwa lebih perlu memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menginginkan agar seluruh proses Pilkada 2020 yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pilkada. Tahapan pilkada setelah pendaftaran pasangan calon dinilai paling krusial, yakni penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

Ilmuwan Perbesar Dark Matter, Kerangka Alam Semesta Terungkap

Sementara itu, dalam tahapan pendaftaran saja tampak protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin. Misalkan saja, saat pendaftaran dilakukan dengan arak-arakan. Bawaslu mencatat terdapat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan data rekapitulasi pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU, terdapat 728 bakal pasangan calon yang sudah terdaftar dan telah diterima. Dari jumlah itu, sebanyak 59 pasangan di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Terdapat pula penyelenggara yang terkonfirmasi positif dan dikhawatirkan terus bertambah.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya