SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamera closed circuit television (CCTV). (Solopos/JIBI/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA -- Komnas HAM mengusulkan disediakannya kamera CCTV di ruang pemeriksaan. Tujuanya untuk menghindari terjadinya kekerasan oleh penyidik polisi dalam melakukan pemeriksaan. Usulan ini mendapat dukungan dari PPP sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum.

"Dalam rangka proses penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan, serta untuk memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang benar dalam pelaksanaan tugas penegak hukum, maka Komisi III setuju dengan permintaan Komnas HAM agar ada CCTV dalam ruang pemeriksaan. Ini memang akan menjadi sarana pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan," kata Waketum PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, anggota Komisi III DPR RI ini menilai adanya kamera CCTV di ruang pemeriksaan tak menutup celah pelanggaran proses hukum. Arsul Sani menilai kekerasan dalam proses hukum masih dapat terjadi di lokasi yang tak terawasi CCTV.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: 7 BUMN Kolaborasi Untuk Bangkitkan Pasar Wisata Domestik dan Internasional

"Namun Komisi III melihat bahwa adanya CCTV atau pun direkamnya proses pemeriksaan tersangka atau saksi-saksi tersebut, tidak berarti telah menutup celah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip due process of law yang benar. Bisa saja dalam pemeriksaan yang diawasi kamera CCTV atau direkam tidak kelihatan ada pelanggaran di ruang pemeriksaan. Namun di luar ruang pemeriksaan dan sebelum ataupun sesudah pemeriksaan bisa saja pelanggaran HAM dalam berbagai bentuknya terjadi," ujarnya.

Pengawasan Ketat

Arsul Sani memberikan saran selain penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan. Dia menyebut usulan perubahan tata cara proses hukum di dalam KUHAP.

"Karena itu yang lebih penting lagi adalah memastikan bahwa pengawasan melekat dalam proses hukum juga bisa berjalan dengan baik dari atasan dan Propam. Terutama ketika ada pengaduan terhadap dugaan pelanggaran. Lebih dari itu, nanti dalam revisi KUHAP perlu dimasukkan ketentuan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi yang dilakukan, baik sebelum, pada saat atau sesudah pemeriksaan, maka berita acara pemeriksaan yang bersangkutan harus digugurkan atau dinyatakan tidak sah. Ini saya kira akan memberikan dampak yang signifikan dalam proses-proses penegakan hukum," imbuhnya.

Baca juga: MAKI Soroti Vonis 6 Tahun Nurhadi, Hukuman Sekretaris MA Lebih Berat?

Komnas HAM sebelumnya mengusulkan penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan. Ini untuk menghindari kekerasan oleh penyidik lebih efektif karena dapat merekam seluruh sudut. Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Polri yang mengaku sudah memasang Handycam di ruang pemeriksaan.

"Namun disarankan kamera CCTV karena dia bisa mengaver semua ruangan," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/3/2021).

Anam mengatakan kamera CCTV di ruang pemeriksaan setingkat polres belum terpasang secara merata. Anam menuturkan pemasangan CCTV penting guna kepentingan proses hukum itu sendiri.

"Apalagi KUHAP kita juga telah mengatur bahwa pengambilan keterangan dari proses kekerasan batal demi hukum," tutur Anam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya