SOLOPOS.COM - Ilustrasi napi di penjara. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM membenarkan menyatakan kasus penyiksaan warga binaan atau napi di LP atau Lapas Narkotika Kelas II A Jogja di Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) benar-benar terjadi.

Kebenaran terkait adanya penyiksaan yang dialami napi Lapas Narkotika IIA Jogja itu disampaikan Komnas HAM dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, mengungkapkan setidaknya ada 16 lokasi yang menjadi tempat penyiksaan terhadap napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogja. Ke-16 lokasi itu antara lain branggang, blok isolasi, blok Edelweis, lapangan, aula, kolam ikan lele, hingga lorong-lorong blok.

Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan Usut Dugaan Penyiksaan Napi di Jogja

Ekspedisi Mudik 2024

Komnas HAM juga menyebutkan ada sejumlah momen yang membuat napi mendapat penyiksaan, yakni saat kali pertama masuk penjara selama satu hingga dua hari. Kemudian, saat pengenalan lingkungan dan saat melakukan pelanggaran.

“Penyiksaan oleh petugas ini alasannya sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan WBP [warga binaan permasyarakatan atau napi],” ujar Wahyu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan oleh petugas atau sipir penjara kepada napi dengan intensitas cukup tinggi disebabkan adanya perubahan struktur kepemimpinan di lapas tersebut. Selain itu, tindakan kekerasan dilakukan juga sebagai upaya pembersihan lapas dari peredaran narkoba.

Tidak Manusiawi

Meski demikian, penyiksaan itu merendahkan martabat napi sebagai manusia. Terlebih lagi penyiksaan itu dilakukan secara tidak manusiawi di antaranya napi dipaksa memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air kencing, pemotongan jatah makanan, telanjang, hingga mencambut rumbut sembari disiksa dengan cara dicambuk menggunakan selang.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menuturkan dalam peristiwa penyiksaan di lapas ini, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM, meliputi hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak untuk kehidupan yang layak.

Baca juga: Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Bantah Ada Penyiksaan Napi

Selain pada WBP, Komnas HAM juga menemukan adanya perlakuan yang sama pada tahanan titipan yang seharusnya tidak boleh diperlakukan sama seperti napi karena kasusnya belum diputuskan secara inkrah. “Ada tahanan titipan yang dicampur, mendapat perlakuan yang sama bahkan mendapat kekerasan,” ungkapnya.

Atas temuan ini, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, di antaranya segera memeriksa siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah untuk mencegah.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pentingnya penguatan teknologi dan sumber daya untuk semua pelaksana tugas di dalam lapas. Monitoring dan evaluasi. Juga perlu adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya